Hot Borneo

Sikap Pemprov Kalsel Pascapembakaran Kapal Cantrang Jateng di Tala

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemprov Kalsel langsung bersikap pascapembakaran kapal cantrang asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) di…

Featured-Image
Ilustrasi Kapal Cantrang. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemprov Kalsel langsung bersikap pascapembakaran kapal cantrang asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) di perairan Swarangan, Jorong, Tanah Laut, Senin (11/4).

Dalam tragedi itu, sebuah kapal cantrang hangus dibakar nelayan Kalsel.

Sebelum dibakar, sebanyak 17 anak buah kapal (ABK) dipaksa turun, dan diamankan Satpolair Polres Tala.

Alasannya, kapal bernama KM Wahyu Mina Barokah IV itu dibakar lantaran diduga menangkap ikan ileg sehingga dinilai merugikan nelayan lokal.

Padahal larangan menangkap ikan memakai cantrang sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

"Kasihan nelayan kita," ucap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, Rabu (13/4).

Insiden tersebut sebenarnya cukup disayangkan. Mengingat, hal serupa bukan hanya terjadi kali ini saja.

Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalsel menggelar pertemuan di Jawa Tengah, Februari lalu.

Agendanya kala itu, menyamakan persepsi agar tak ada nelayan luar yang masuk ke wilayah perairan masing-masing, baik Kalsel maupun Jateng. Apalagi membawa kapal cantrang.

Untuk antisipasi ke depan, Rusdi mengaku akan lebih meningkatkan koordinasi, baik dengan jajaran aparat keamanan Kalsel maupun Pemda Jateng.

"Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi, karena ini sudah dua kali," tuntasnya.



Komentar
Banner
Banner