apahabar, BANJARMASIN – Gugatan perdata VDPS (22) korban pemerkosaan Bayu Tamtomo terus bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terbaru, sidang kembali digelar, Rabu (6/7). Agendanya, penyampaian resume perkara dan penawaran perdamaian.
Tampak hadir para kuasa hukum, termasuk VDPS sendiri. Sementara Bayu yang sedang menjalani hukuman berhalangan.
"Resume perkara telah diserahkan ke mediator dan kuasa tergugat," ujar Muhamamd Pazri, kuasa hukum VDPS.
Selanjutnya, kuasa hukum tergugat menyampaikan pokok perkara atau hasil resume kepada Bayu yang mendekam di Lapas Teluk Dalam.
Sidang akan berlanjut pada Rabu pekan depan atau 13 April 2022. Agendanya, penyampaian jawaban tertulis dari tergugat.
Lantas, apa saja isi pokok perkara atau penawaran perdamaian VDPS kepada Bayu? Pazri kembali memberi bocoran.
VDPS, kata Pazri, siap berdamai dengan Bayu yang telah divonis 2,6 tahun bulan penjara.
Asal, Bayu mengganti semua kerugian materiil dan immateriil yang ditanggung VDPS.
Pascapemerkosaan, kata dokter, VDPS wajib mengonsumsi obat penenang minimal dua kali sehari. Pemerintah Provinsi Kalsel sempat membantu pengobatan VDPS.
Namun, hanya tiga kali pengobatan. Awal Maret tadi, bantuan pemerintah habis.
Praktis, VDPS yang kini berfokus menyelesaikan skripsi harus merogoh kocek pribadi.
"Total keseluruhan yang kami tuntut ke tergugat adalah Rp1.149.961.920,” kata Pazri.
Nilai itu merupakan rincian dari biaya pengobatan VDPS sejak saat ini hingga nanti berumur 60 tahun.
Lebih rinci, setiap dua pekan, diketahui VDPS harus menebus paket obat-obatan senilai Rp1,4 juta. Yang mana jika ditotal hingga umur 60 tahun, jumlahnya Rp675.061.920.
Sedang diketahui sisanya adalah biaya ganti rugi immateriil. VDPS yang masih berstatus sebagai mahasiswi kehormatannya telah ternodai, kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan hingga trauma berat. Termasuk nama baik dan keluarga besar yang telah tercemar.
Pazri mengakui hal itu sesungguhnya tidak dapat dinilai, namun guna memudahkan hakim dalam menentukan besaran ganti rugi, maka sewajarnya jika tergugat membayar Rp474.900 juta.
Selanjutnya di luar kerugian materiil dan immateriil, Pazri meminta hakim juga menghukum Bayu membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap hari.
Sekadar diketahui, uang paksa atau dwangsom adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim dalam amar putusan yang dibebankan kepada tergugat dan diberlakukan apabila Bayu tidak melaksanakan hukuman yang ditetapkan.
"Kalau dikabulkan gugatan, perhitungannya sejak putusan inkrah perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Pazri.
Kemudian juga, meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milikBayu yang berada di Jalan Sultan Adam, Sungai Miai, Banjarmasin Utara.
VDPS, kata Pazri, berharap hakim mengabulkan tuntutannya. Dan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Bayu mengajukan banding, kasasi maupun upaya perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan.
"Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Pazri.
Sebagai pengingat, pemerkosaan bermula ketika Bayu terus menerus membujuk VDPS keluar makan malam, 18 Agustus 2021.
Di tengah perjalanan, Bayu yang tak lain atasan VDPS selama magang di Polresra Banjarmasin memaksanya meminum sebuah Kratingdaeng.
VDPS yang lemas dan tidak berdaya, kemudian dibawa ke Hotel Tree Park Banjarmasin. Di sanalah pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali.
11 Januari 2022, Bayu divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh hakim PN Banjarmasin. Dalam sidang yang tidak tersorot mata kamera awak media itu, Bayu terbukti menyetubuhi VDPS yang dalam kondisi tak berdaya.