bakabar.com, AMUNTAI – Pengakuan Sandri, 26 tahun, dibantah mentah-mentah oleh keluarga mendiang Rika Safitri (20).
Pemuda satu ini sebelumnya mengaku nekat menghabisi Rika hanya karena ditagih utang.
"Saya sakit hati karena diminta membayar hutang kepada korban," ujar Sandri kepada polisi tak lama setelah ditangkap di Desa Muara Kurun, lokasi persembunyiannya.
Mendengar itu, Raisya Halimah, kakak Rika, tak percaya jika adiknya dibunuh hanya karena persoalan sepele.
Cerita soal utang dinilai Raisya bisa jadi hanya karangan Sandri. Mengada-ada.
Raisya tidak tahu secara pasti kapan keduanya saling mengenal.
Yang pasti, Rika sendiri baru mengenal dengan Sandri.
Perkenalan keduanya juga hanya terpaut urusan jual-beli Iphone 13 Pro.
Raisya juga tak tahu sejak kapan keduanya saling tawar-menawar.
“Kenal saja hari Jumat [sehari sebelum pembunuhan] saat waktu Sandri ke rumah,” ujar Raisya.
“Bukannya kami merasa punya uang, kalau kesal gara-gara ditagih utang rasanya tidak seberapa uang Rp1 juta,” sambung Raisya.
Kejanggalan lain kemudian diungkap Raisya. Seandainya, lanjut Raisya, tahu uang yang akan diambilnya itu kurang, tidak mungkin Rika mau mendatangi Sandri jauh-jauh ke Barabai.
Pun, seandainya Sandri benar-benar kurang uang mengapa pula ia meminta Rika datang ke Barabai yang berjarak sekira 1 jam dari Amuntai.
Sebelum handphone Rika disita oleh kepolisian, Raisya sempat melihat percakapan antara Sandri dengan adiknya itu.
“Ini artinya sudah ada rencana si Sandri ingin berbuat jahat sama adikku. Kami ada punya bukti chat-an almarhum dengan Sandri, pada saat janjian ketemu di Barabai itu,” kata Raysa.
Oleh karenanya, Raisya lebih percaya jika Sandiri hanya mengarang cerita untuk menutupi alasan sebenarnya; pembunuhan berencana.
“Chat tersebut bisa menjadi bukti bagi kami bahwa si pelaku ini sudah berencana jahat terhadap Rika, adikku,” pungkasnya.
Sandri sendiri sudah ditangkap oleh tim gabungan setelah sembilan hari buron di kawasan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Selasa (12/4).
Tim resmob harus melumpuhkan Sandri akibat mencoba berontak dan berteriak untuk memprovokasi warga setempat. Tak ayal sebutir timah panas dari tembakan terukur petugas bersarang di kaki kanan residivis satu ini.
Kini, jerat pidana berlapis menanti Sandri. Belakangan terungkap jika ia tak hanya menganiaya, melainkan juga memerkosa Rika.
Oleh karenanya, polisi menjerat Sandri dengan dua pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP pemerkosaan.
"Besar harapan dari semua pihak baik relawan, teman, warga dan keluarga yang ulun dengar minta dihukum mati," pungkas Raisya.
Misteri Pembunuhan Menwa di Barabai, Rika Diduga Dibekap Diam-Diam