Hot Borneo

Soal Tuntutan Pencopotan Kades Kolam Kanan, Bupati Batola Janjikan Tindak Lanjut

apahabar.com, MARABAHAN – Seusai bertemu perwakilan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Selasa (8/3), Bupati Barito…

Featured-Image
Perwakilan warga Desa Kolam Kanan menyampaikan orasi yang menuntut pencopotan kepala desa. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Seusai bertemu perwakilan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Selasa (8/3), Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, menjanjikan segera menindaklanjuti tuntutan.

Diberitakan sebelumnya puluhan warga meluruk ke Kantor Bupati Batola di Marabahan, sekitar pukul 11.00 Wita.

Mereka menyerukan pencopotan Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat, karena dinilai telah melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan wewenang.

Seusai menyampaikan delapan poin persoalan di halaman, 7 perwakilan warga kemudian ditemui Bupati Batola di ruang kerja. Pertemuan selama sekitar 45 menit itu berlangsung lancar.

“Insyaallah dengan hati yang ringan, semoga semua bisa diselesaikan. Mudahan hasil akhir bisa diperoleh sebelum bulan puasa, serta sesuai harapan mereka semua,” papar Noormiliyani.

“Akan diambil sejumlah langkah, mengingat delapan poin persoalan itu mesti diverifikasi dulu. Bagaimanapun tidak mudah menghentikan kepala desa, perangkat desa dan BPD,” imbuhnya.

Salah seorang perwakilan warga, Syamsianor, menjelaskan bersedia menungggu proses yang dilakukan dan berharap keputusan Pemkab Batola memuaskan.

“Kami sudah menyampaikan mosi tidak percaya melalui BPD Kolam Kanan. Namun kemudian ditolak, sehingga kami pun langsung mengadu kepada Bupati,” papar Syamsianor.

“Intinya kami puas dengan tanggapan Bupati. Kami juga siap menyediakan bukti-bukti untuk setiap poin yang diadukan,” timpal Suradi, warga lain yang bertemu langsung Bupati.

img

Perwakilan warga Desa Kolam Kanan ditemui Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, bersama Kepala Dinas PMD dan Camat Wanaraya. Foto: Istimewa

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 2020 Pasal 60, setiap kepala desa dilarang bertindak diskriminatif, menguntungkan pihak tertentu dan meresahkan sekelompok masyarakat.

“Sesuai instruksi Bupati Batola, pengaduan masyarakat Desa Kolam Kanan segera ditindaklanjuti,” tambah Moch Aziz, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Batola.

“Kami sudah meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap tuntutan. Kami juga segera menggali informasi dari tokoh masyarakat dan BPD,” imbuhnya.

Selama proses tersebut, Kades Kolam Kanan tetap dapat bertugas sebagaimana biasa, mengingat persoalan yang diadukan belum diverifikasi.

“Kades terkait belum akan dinonaktifkan. Aturan non aktif hanya untuk pidana korupsi, terorisme dan makar,” tandas Aziz.

Kecewa Kinerja Kepala Desa, Puluhan Warga Kolam Kanan Batola Temui Bupati



Komentar
Banner
Banner