bakabar.com, MARTAPURA - Pemkab Banjar bereaksi usai Polda Kalsel menemukan gudang penimbun minyak goreng di Jalan Gubernur Subarjo, RT 6, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.
Pemkab Banjar melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag), I Gusti Made Suryawati megaku kaget dan baru mengetahuinya.
Namun ia dengan tegas bakal mencabut izin usaha penimbun minyak goreng tersebut, meski belum mengkroscek langsung statusnya.
"Kami bersama dinas terkait (perizinan) akan mencabut izin usaha mereka, supaya memberikan efek jera dan juga peringatan bagi pengusaha lainnya agar tidak melakukan hal sama," ujarnya saat ditemui kantor Setda Banjar, Selasa (8/3) sore.
Ia menegaskan, jika terbukti karena sudah ditangkap Polda Kalsel tidak perlu lagi ada surat peringatan, langsung cabutan izin. Bahkan, katanya lagi, izin mendirikan bangunan (IMB) pun terancam dicabut.
"Kondisi sekarang ini kan masyarakat masih kesulitan mendapatkan minyak goreng, kenapa gudang usaha itu malah (dijadikan untuk) menumpuk minyak goreng, iya kan," tandas Made.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar, Diauddin belum bisa berbicara banyak soal ini.
Ia menjelaskan pihaknya belum mengetahui persis soal izin usaha penimbun minyak goreng itu.
“Tadi bu Made koordinasi sama kami. Kami pun belum tahu apa nama usahanya, jadi kami cek dulu,” ucap Diauddin.
Dugaan awal polisi, penimbun minyak goreng di Desa Tatah Layap tersebut tidak punya izin usaha.
Seperti disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto didampingi Kabid Humas, Moch Rifa`i dalam konferensi pers, Selasa (8/3).
"Setelah kita lakukan pengecekan, pemeriksaan awal, mereka ini tidak memiliki izin. Baik izin distributor ataupun izin gudang dan sebagainya mereka tidak memiliki izin," ujar Suhatso kepada awak media.
Dugaan Sementara Modus Operandi
Dalam kasus ini, Jajaran Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil menemukan 31.320 liter minyak goreng berbagai merek.
Tercatat, tujuh merek minyak goreng, terdiri atas Jujur sebanyak 2.380 pieces, Bimoli 80 pieces, Sovia 7.820 pieces, Filma 1.050 piecss, Fortune 2.370 pieces, Fraiswell 410 pieces, dan Sania 2.740 pieces.
Polisi juga mengamankan pemilik minyak goreng itu, yakni seorang wanita berinisial Z.
Berdasarkan pengakuan Z, ungkap Suhasto, minyak goreng di gudang tersebut hasil sisa penjualan yang dibeli sejak satu tahun lalu dari sales di Surabaya, Jawa Timur.
Meski begitu, Suhasto menyebut itu hanyalah alibi pelaku dan kini Penyidik Subdit 1 Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Dipimpin Kasubdit AKBP Leo Martin Pasaribu masih mendalaminya.
Dugaan sementara, katanya, modus operandi pelaku menimbun dan akan menjual kembali dengan harga tinggi di tengah gejolak kelangkaan minyak goreng dan melonjaknya harga di pasaran.
“Pemiliknya masih dilakukan pemeriksaan. Tersangka dalam kasus ini bakal dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar,” kata Suhasto didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Suhasto meminta distributor dan pedagang di pasaran agar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah terkait upaya mengatasi gejolak minyak goreng.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak Februari 2022 menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Terungkap! Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng Ditimbun di Kalsel