bakabar.com, BANJARMASIN – Bayu Tamtomo babak belur. Sudah dihukum 2 tahun lebih penjara, kini mantan polisi itu harus menerima kenyataan yang berat.
Bayu dipecat secara tidak hormat akibat memerkosa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial VDPS (22). VDPS resmi melayangkan gugatan ganti rugi ke Bayu.
Bayu digugat atas kerugian yang dialami VDPS baik secara material maupun immateriil. Adapun totalnya gugatan mencapai Rp1,1 miliar lebih.
Gugatan dilayangkan Kuasa Hukum VDPS, Matrosul dari Borneo Low Firm ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 16 Maret 2022 lalu.
Dalam dalam berkas gugatannya, gugatan dilayangkan dikarenakan VDPS mengalami traumatik berat dan harus terus di bawah pengawasan dokter psikologi.
Selain itu, akibat kasus tersebut, VDPS yang masih mengenyam pendidikan harus kehilangan kehormatan dan masa depan. Serta nama keluarganya tercoreng.
“Sehingga total keseluruhan yang harus dibayar dari kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat adalah Rp1.149.691.920,” tulis dalam berkas gugatan VDPS.
Tadi siang, Rabu (30/3), sidang perdana gugatan VDPS ini digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang diketuai Hakim Gede Yuliartha. Dihadiri kedua belah pihak yang diwakili masing masing-masing pengacaranya.
“Penggugat maupun tergugat diwakili masing-masing lowyer-nya,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Rabu sore.
Dijelaskan Aris, bahwa majelis hakim telah memeriksa serta menerima surat kuasa dan surat gugatan dari penggugat dan juga surat kuasa tergugat.
Kendati demikian, kata Aris, sesuai peraturan bahwa setiap perkara perdata, harus melalui proses mediasi terlebih dahulu sebelum sidang dilanjutkan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Pasal 4 Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 setiap perkara yang lengkap harus dimediasi dulu. Kalau mentok nanti baru dikembalikan lagi ke majelis hakim. Kebetulan mediatornya saya sendiri,” bebernya.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada Rabu (6/4) pekan depan dengan agenda mediasi. “Pekan depan mediasi kembali,” pungkas Aris.
Sampai berita ini diturunkan, Pengacara Istri Bayu, Syahruzzaman masih berhalangan untuk berkomentar.
"Aku lagi sidang di PN Pelaihari, nanti aku telepon," ujarnya.
Ikhtiar Mencari Keadilan
Gugatan sudah dilayangkan sejak 16 Maret lalu. Gugatan itu sebagai bentuk ikhtiar VDPS mencari keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan Bayu Tamtomo.
Dasar pertimbangan BLF menggugat secara perdata, sebab VDPS mengalami trauma berat atas kejadian tersebut dan mengharuskan rutin berobat ke dokter psikiater dan meminum obat.
Imbas insiden nahas itu, Pazri berkata kliennya turun mengalami kerugian secara materiil. Biaya pengobatan masih ditanggung sendiri oleh VDPS.
"Hingga sampai saat ini VDPS masih dalam pengobatan rawat jalan dengan biaya pengobatan sendiri," kata Pazri kepada bakabar.com.
Selain itu, gugatan juga diajukan sebagai upaya akan adanya Peninjauan Kembali (PK) Pidana oleh Jaksa.
Seperti diketahui, vonis 2 tahun 6 bulan terhadap mantan Bripka itu awalnya memang dinilai ringan.
Dakwaan Pasal 286 KUHP oleh JPU yang dinilai tak berpihak pada korban.
Tim Advokasi Keadilan berpendapat harusnya JPU mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Penyidik dan JPU tidak menggunakan ketentuan Pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna "kekerasan" dalam Pasal 285 KUHP. Ancamannya yakni penjara paling lama 12 tahun. Apalagi, pelaku merupakan bagian dari penegak hukum.
Di sisi lain, biaya berobat yang ditanggung VDPS memang tidak murah. Sekali berobat, ia harus merogoh kocek tak kurang Rp1 juta.
Hitung-hitungan kasarnya, VDPS harus menanggung biaya pengobatan sebesar Rp12 juta bila menjalani perawatan rutin selama setahun.
Dilengkapi oleh Syaiful Riki