bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) kutuk penimbun 31.320 liter minyak goreng yang berhasil dibongkar Polisi.
Sebelumnya, Polisi berhasil membongkar aksi ilegal yang dilakukan perempuan berinisial Z di Jalan Gubernur Subarjo, RT 06, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Jumat lalu.
Dari situ, polisi berhasil mengamankan ribuan bungkus minyak goreng kemasan dari berbagai merek yang didatangkan langsung dari Surabaya.
“Dia melakukan penimbunan ini di tengah orang kesulitan, maka sepantasnya dia hukum,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi,Rabu (9/3).
Yani merasa perilaku itu cukup menyakitkan masyarakat, karena akan menimbulkan kesenjangan harga-harga kebutuhan lainnya.
Apalagi, kata dia, kini tak hanya minyak goreng yang langka, beberapa kebutuhan pokok seperti bawang merah dan harga gas non subsidi ikut naik.
“Cobalah para pengusaha berempati, apa lagi tak lama lagi kita mau bulan Ramadhan. Seperti sebelumnya-sebelumnya konsumsi masyarakat meningkat saat Ramadhan,” sambung politisi Golkar asal Tanah Bumbu ini.
Yani menyarankan supaya pemerintah daerah ikut berperan dengan menggelar operasi pasar. Hal itu menurutnya cukup efektif memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai keperluan.