bakabar.com, PELAIHARI – Kabar menggembirakan bagi warga Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Betapa tidak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala bakal memperbaiki 463 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebar di beberapa desa, tahun ini.
Kabid Perkim Pemkab Tala Diansyah mengatakan, untuk program perbaikan RTLH Tahun 2022 bersumber dua pintu keuangan pemerintah, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) dan Danak Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Rinciannya sebanyak 178 unit peningkatan kualitas (PK) dari APBD dan 285 unit Pembangunan Baru (PB) dari DAK.
Peningkatan Kualitas meliputi atap lantai dan dinding. Itu utamanya jadi perhatian untuk di rehab.
“Sementara pembangunan baru kita pure bangun baru. Disesuaikan teknis pembuatan rumah. Seperti Aspek kesehatan, pencahayaan dan tempat geraknya dengan tipe 36,” kata dia.
Dalam satu desa kata Diansyah secara general, terdapat 15 unit akan dibangun. Artinya 285 rumah masuk PB dibagi 15 unit/desa.
Dia menjelaskan untuk rehab anggarannya Rp 20 juta. Rinciannya Rp 17,5 juta bahan dan Rpb2,5 juta kepala tukang. Sementara PB Rp 35 juta, bahan Rp 30 juta dan Rp 5 juta upah.
Dalam pelaksanaan dua program RTLH ini pusat dan daerah dilakukan dengan sistem combine. “Dimana pusat, 20 orang pendampingan kita Pendampingan 15 orang,” sebut dia.
“Jadi kita bertanggung jawab dengan usulan itu dan syarat kementerian kita juga penuhi. Jadi memang tidak asal usulan saja,” tandasnya.
Tidak hanya itu dalam membangun rumah RTLH juga tidak meninggalkan kearifan lokal. Jadi akan disesuaikan.
“Dan Alhamdulilah pada pembangunan 2021 sudah selesai dan Sesuai yang kita inginkan. Dimana tahun lalu 200 APBD dan DAK 173, kendati masih ad kendala personel,” bebernya.
Diansyah berharap pembangunan RTLH di Tala jangan sampai terganggu perencanaan lain.
“Karena tahun kemarin kita terganggu kita adanya usulan kita dilaksanakan yang lain. Akhirnya tidak tercapai 100 persen,” katanya.
Artinya jangan sampai apa yang direncanakan Perkim terganggu dengan dinas lain maupun pihak swasta. Sebab dalam satu rumah RTLH tidak boleh ganda.
“Contoh desa itu 5 unit direncanakan Perkim, ternyata ada juga yang ngerjain dengan rumah yang sama. Akhirnya kami tidak bisa melanjutkan,” paparnya.
Sebab syarat perkim ini tidak boleh dapat bantuan sejenis. Artinya apabila calon penerima dapat bantuan diluar Perkim, maka Perkim harus mundur. “Kita tidak bisa melanjutkan program itu. Akhirnya, sayang (dana) tidak terserap,” kata dia.
“Inilah ke depan akan jadi perhatian dan Perkim akan terus koordinasi instansi terkait jadi jangan sampai lagi terjadi hal-hal seperti . Sebab disayangkan kalau doble,” tambah dia lagi.
Menurutnya kalau yang punya rumah tidak masalah doble dapat bantuan. “Tapi di Perkim tidak bisa seperti itu jadi harus satu program. Mana kala sudah dikerjain instansi lain dan anggarannya lebih kecil dari yang kami programkan, maka yang rugi punya rumah,” tutupnya.
Pembangunan Sport Centre di Eks Lapangan Hasan Basri Tala, Pedagang Segera Ditertibkan