bakabar.com, BANJARMASIN – Belum 1×24 jam, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan brutal seorang pengamen di Pasar Sentra Antasari.
Ia adalah H Akhmad Nasrudin, 49 tahun, warga Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto yang membawa tim gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polres Banjarmasin, Banjarbaru, hingga Polres Banjar.
“Kami amankan pada Sabtu 26 Februari sekitar pukul 21.40 di rumah keluarganya,” ujar Dodi didampingi Kanit Reskrim, Iptu IGN Utama.
Kronologi penangkapan bermula ketika anggota Polsek Banjarmasin Tengah mendapati informasi jika Nasrudin bersembunyi di rumah keluarganya.
“Rumah keluarganya yang di Martapura Lama,” ujar Ngurah.
Mendapati informasi tersebut, tim Polsek Banjarmasin Tengah langsung meluncur ke rumah keluarga Nasrudin.
“Kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sebilah senjata tajam berjenis pisau di dalam tasnya,” kata Ngurah.
Dibunuh! Pengamen Tewas Bersimbah Darah di Pasar Antasari Banjarmasin
Terungkap pula motif Nasrudin tega menghabisi korban. Nasrudin tidak terima pada saat berjalan ke arah toilet pasar, korban menghalanginya dengan kaki. .
“Setelah itu pelaku dan korban sempat adu mulut di TKP, kemudian pelaku langsung menyerang korban,” ujar Ngurah.
Diwartakan sebelumnya, seorang pengamen bernama Sardi (34), asal Pekapuran, Banjarmasin, tewas di Pasar Antasari, Sabtu (26/2). Sekitar pukul 15.30, Sardi ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping Toko Emas Dahlia.
Diketahui Sardi menderita luka luka tusuk di dada kiri, luka robek di siku sebelah kanan, luka tusuk di perut, luka robek di lipatan pergelangan sebelah kanan, dan luka tusuk di dada di bawah ketiak.
Usai dihujani tikaman bertubi-tubi, Sardi masih sempat berjalan bersama seorang saksi hingga depan terminal taksi sebelum akhirnya roboh tak sadarkan diri.
Sardi sejatinya sempat dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin menggunakan ambulans. Nahas nyawanya tak mampu tertolong.