bakabar.com, BANJARMASIN – Ragam kejanggalan masih menyelimuti vonis kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang anggota polisi di Banjarmasin terhadap D, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Sejatinya kasus ini sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Pelaku bernama Bayu Tamtomo berpangkat Bripka dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Tak banyak yang tahu, 11 Januari tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis Bayu 2,5 tahun penjara.
“Aku hadir sidang hanya dua kali. Tiba-tiba ada informasi sudah tau-taunya tinggal putusan,” ujar D dalam unggahannya di Instagram.
Pasca-curahan hati D heboh di media sosial yang tak terima dengan vonis ringan Bripka Bayu, banyak fakta-fakta serta kejanggalan mulai terungkap.
ULM pasang badan untuk D. Fakultas Hukum ULM sendiri bahkan telah membentuk Tim Advokasi Keadilan.
Dari Kasus "Aku Korban Pemerkosaan" di Kalsel, Aktivis Singgung Fenomena No Viral No Justice
Tim diketahui juga sudah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel, Selasa (24/1) siang.
Hasil investigasi Tim Advokasi Keadilan FH ULM menemukan sederet kejanggalan pada kasus D. Dari sidang yang superkilat hingga sikap jaksa yang menolak banding atas vonis Bripka Bayu.
FH ULM sebagai kampus tempat D bernaung rupanya tak pernah mendapatkan pemberitahuan apapun dari pihak berwenang terhadap kampus perihal pemerkosaan yang menimpa D.
Padahal, kasus pemerkosaan D telah berlangsung sejak Agustus 2021. Terlebih, perkenalan pelaku dengan korban terjadi dalam kegiatan magang di lembaga kepolisian.
Selanjutnya, tak ada pendampingan hukum terhadap korban. Yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait.
Hal itu mengakibatkan tidak adanya pengawalan maksimal terhadap proses hukum D.
Kejanggalan berikutnya, proses sidang kasus pemerkosaan D berlangsung super kilat. Bahkan lebih cepat. dari pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Diketahui sidang kasus D pertama digelar pada 30 November 2021. Sementara Bripka Bayu divonis 2,6 tahun penjara pada tanggal 11 Januari 2022.
Artinya, persidangan kasus D dilakukan hanya dalam waktu 31 hari kerja atau lebih cepat sembilan hari dari pembahasan hingga penetapan RUU IKN.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Seliya Yustika Sari mencantumkan Pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya D dibuat pingsan atau tidak berdaya oleh Bripka Bayu.
Tim Advokasi Keadilan untuk D berpendapat bahwa seharusnya JPU mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Penyidik dan JPU tidak menggunakan ketentuan Pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna "kekerasan" dalam Pasal 285 KUHP.
Alhasil, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.
"Tim berkesimpulan hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancaman maksimum (tepatnya 27,7%)," ujar Dekan FH ULM Prof Abdul Halim Barkatullah dalam keterangan tertulisnya.
Setelah kasus ini heboh, tim dari ULM beserta petinggi kampus mendesak Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo.
Lembaga yang berwenang juga didesak agar dapat melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan.
Prof Halim Barkatullah berkata kondisi D saat ini masih trauma usai pemerkosaan tersebut.
"Korban masih trauma dan masih dalam proses pendampingan," kata Prof Halim lewat pesan singkat kepada bakabar.com, Senin (24/1) malam.
Lantas apa lagi bentuk nyata keprihatinan ini? Selain menarik seluruh mahasiswa magang dari Polresta Banjarmasin, kampus berencana memoratorium ahli hukum dari ULM untuk menjadi saksi ahli dalam setiap persidangan di PN Banjarmasin.
"Ini masih dalam tahap pertimbangan," ujarnya.
Ya, JPU Saliya langsung menyatakan menerima pada saat pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh korban, dan menolak saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir hari ini, 25 Januari 2022.
Lantas, apa alasannya jaksa menerima bulat-bulat putusan minor itu?
Saat dikonfirmasi pihak Kejati Kalsel masih belum bersedia memberikan keterangan.
“Nanti akan kami sampaikan melalui pres rilis,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, kemarin.
Kapolres Minta Maaf
Duh, Oknum Polisi di Banjarmasin Tersandung Dugaan Pemerkosaan
Sejatinya, kasus ini sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Kapolresta Banjarmasin, kala itu masih dijabat Kombes Pol Rachmat Hendrawan memastikan bakal ada satu personelnya yang diberhentikan menjadi anggota polri. Personel dimaksud adalah Bripka Bayu.
“Ya dipecat, karena kasusnya sudah menjadi atensi," katanya, Rabu 29 Desember 2021.
Kapolresta Banjarmasin saat ini, AKBP Sabana Atmojo turut buka suara. Teranyar, ia merespons langsung unggahan curhatan korban di akun media sosial D sendiri.
"Saya atas nama Polresta Banjarmasin meminta maaf terhadap perlakuan yang dilakukan mantan pers saya," tulis Sabana di kolom komentar postingan tersebut.
Sabana tampak mengutuk keras perbuatan anak buahnya itu. Dirinya menyebut Bayu Tamtomo sudah menjalani sidang kode etik Polri.
Hasilnya, yang bersangkutan dipastikan dipecat alias PTDH sejak Desember 2021.
"Untuk hukuman pidana diserahkan kepada sidang peradilan umum," ujarnya.
Atas nama instansi dan pribadi, Sabana meminta maaf kepada D. Sabana berjanji tak akan main-main terhadap anggota yang melanggar aturan.
Terlepas itu, Sabana berupaya agar kasus serupa tak akan terulang lagi di masa akan datang. Salah satunya melalui program bimbingan rohani.
“Pertama, [anggota harus lebih] mendekatkan diri kepada Tuhan. Program itu wajib diikuti seluruh anggota,” ujarnya dihubungi Senin (24/1) malam
Bimbingan rohani, kata Sabana, adalah bentuk refleksi personel untuk meningkatkan keimanan.
Kedua, Sabana memerintahkan masing-masing kepala bagian dan kepala satuan tugas memperketat pengawasan terhadap anggotanya.
“Ini adalah cara penguatan internal. Kalau anggota sehari tidak ada, wajib ditanyakan ke mana. Jangan abai. Ada fungsi pengawasan Propam hingga Paminal,” ujar Sabana.
Sabana berujar akan menggencarkan razia di tempat-tempat hiburan malam untuk mengetahui apakah ada anggota yang berkeliaran di sana di luar tugas.
"Masyarakat jangan segan melapor apabila mengetahui adanya pelanggaran anggota kami," Sabana mengakhiri. (*)
Berikut fakta-fakta kasus pemerkosaan Bripka Bayu Tamtomo terhadap D:
1. Korban melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021 dan dalam kesempatan itu korban berkenalan dengan Bripka BT, selanjutnya disebut sebagai pelaku.
2. Pelaku berulangkali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban.
3. Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Pelaku menjemput korban menggunakan mobil dan dalam perjalanan Pelaku mengajak korban untuk ke hotel namun ditolak oleh korban.
4. Dalam perjalanan Pelaku memberikan minuman Kratingdaeng yang dicampur dengan anggur merah yang tutup botolnya sudah terbuka dan setelah itu korban merasa merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya. Melihat korban sudah tidak berdaya kemudian Pelaku membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitar KM 6 Banjarmasin. Setelah sampai di hotel kemudian Pelaku membuka kamar (chek in) dan menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda yang selanjutnya dibawa Pelaku ke dalam kamar. Pada saat berada di dalam kamar terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh Pelaku kepada Korban sebanyak dua kali.
5. Dalam proses hukum, Pelaku didakwa dengan Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahuan atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Padahal menurut Kami dengan melihat pada fakta di atas perbuatan Pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun.
6. Atas dakwaan tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 Bulan (dibawah separo ancaman maksimum).
7. Selanjutnya terhadap tuntutan JPU tersebut Majelis Hakim menyatakan Pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana yang tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 892/Pid.B/2021/PN BJM.
8. Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan Korban.
Buntut Mahasiswi Diperkosa, Petinggi ULM Geruduk Kejati Kalsel
Dilengkapi oleh Riyad Dafhi Rizki