Tak Berkategori

Latar Pembunuhan di Docking Kapal Banjarmasin, Korban Kerap Menantang Pelaku

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi telah menangkap pembunuh Erwan Budianto (41). Dia adalah Ardiansyah alias Lasduy. Pelaku…

Featured-Image
Perlu personel gabungan untuk menangkap Lasduy, pelaku pembunuhan di DML Dockyard Banjarmasin Barat. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi telah menangkap pembunuh Erwan Budianto (41). Dia adalah Ardiansyah alias Lasduy.

Pelaku adalah warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Family, Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.

Semenara korban, kerap disapa Undul, warga Jalan Alalak Utara, Gang Baru, Alalak Utara, Banjarmasin Utara.

Pembunuhan terjadi di PT DML Dockyard, Jalan Ir PM Noor, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Jumat (14/1) siang.

Lantas, apa motifnya?

BREAKING! Polisi Ringkus Pembunuh di DML Dockyard Banjarmasin

Dari hasil pemeriksaan, motif Lasduy menyerang Erwan lantaran kesal kerap ditantang berkelahi.

“Pelaku tersinggung,” kata kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat malam.

Cekcok mulut antara pelaku dengan korban berujung perkelahian antarkeduanya.

Ketika berkelahi tiba-tiba pelaku dengan senjata tajam langsung menusuk korban di dada sebelah kiri.

Korban lantas roboh. Sementara pelaku lari ke arah perairan Sungai Barito.

Korban yang roboh langsung dilarikan ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin. Nahas, nyawanya tak tertolong.

Sementara pelaku tertangkap di rumah kerabatnya, Jalan Pemangkih Baru, Tatah Makmur, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat malam, sekira pukul 21.00.

Penangkapan pelaku melibatkan tim gabungan dari Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat diback-up Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polres Batola.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna hijau dengan bercak darah.

“Senjata tajam yang digunakan pelaku masih kita cari,” kata Hendra.

Atas perbutannya, Lasduy terancam hukuman berdasar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Komentar
Banner
Banner