Kalsel

Ssttt! Wanita di Pusaran Bupati HSU Diperiksa KPK Lagi

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan megaskandal korupsi Bupati nonaktif Hulu Sungai (HSU) Abdul Wahid terus bergulir. Teranyar,…

Featured-Image
Anggota DPRD Tabalong, Rini Irawanty diam-diam kembali diperiksa KPK. apahabar.com/Al-Amin

bakabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan megaskandal korupsi Bupati nonaktif Hulu Sungai (HSU) Abdul Wahid terus bergulir.

Teranyar, penyidik KPK diam-diam kembali memeriksa anggota DPRD Tabalong, Rini Irawanty atau Jameela sebagai saksi, Rabu (8/12) kemarin.

Wanita yang akrab disapa Jamela itu tak lagi diperiksa di Mapolres HSU, melainkan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalsel Tahun 2021-2022, untuk tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/12) siang.

Satu Lagi Wanita di Pusaran Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa KPK

Kendati demikian, Fikri tak mendetailkan persoalan apa yang digali dari Jamela.Dengan demikian, Jamela telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sebagai pengingat, Senin 22 November, Jameela juga sempat diperiksa di Mapolres HSU. Materi pemeriksaan terkait aliran dana yang diterima Wahid.

Tak cuma Jamela, KPK juga memeriksa 15 nama lainya. Ada nama sejumlah kontraktor swasta. Termasuk ASN di Dinas PTSP dan Penanaman Modal, BPN, hingga mantan pegawai di BPKP HSU.

"Para saksi dikonfirmasi terkait pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh Tersangka AW dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP HSU," ujar Fikri, kala itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap Rp18,9 miliar. Abdul Wahid kini mendekam di Rutan KPK hingga 7 Desember mendatang.

KPK juga telah menetapkan Plt Kadis PU HSU sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi dari unsur swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Blakblakan Jamela Soal Hubungannya dengan Bupati HSU Abdul Wahid

Dilengkapi oleh Al-Amin

Tags
Kalsel


Komentar
Banner
Banner