Kalsel

Duh, Bupati HSU Nonaktif Dikejar-kejar Penagih Utang

apahabar.com, AMUNTAI – KPK menjerat Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid (AW) dengan pasal berlapis. Setelah gratifikasi,…

Featured-Image
Tim KPK menyita klinik milik Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid di Paliwara, Amuntai Tengah. Foto: KPK untuk apahabar.com

bakabar.com, AMUNTAI – KPK menjerat Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid (AW) dengan pasal berlapis. Setelah gratifikasi, Wahid dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab, KPK mengendus adanya upaya pengalihan aset-aset milik Wahid. Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset politikus Golkar ini.

“Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa siang (28/12).

Dua periode menjabat bupati rupanya juga membuat Wahid terjerat banyak utang. Pihak-pihak yang ingin mengambil alih aset diduga adalah mereka yang memberikan utang kepada Wahid.

Blakblakan Jamela Soal Hubungannya dengan Bupati HSU Abdul Wahid

Sehingga, mengutip hasil temuan RMOL, pihak pemberi utang ke Wahid tersebut berupaya mengambil aset sebagai kompensasi ganti bayar utang tersebut.

Sumber media ini di Amuntai turut membenarkan jika Wahid tengah terlilit utang. Sehingga aset-aset milik Wahid, baik yang tersamarkan maupun tidak, diambilalih sebagai ganti bayar utang.

Utang tersebut diduga kuat untuk membiayai pencalonannya di Pilgub HSU 2017 lalu.

“Utang-utang itu diberikan oleh sejumlah perusahaan batu bara dan pengusaha lokal di sini. Gak mungkin kalau tidak dibayar,” ujar sumber terpercaya media ini.

KPK memeriksa Ketua DPRD HSU sekaligus anak kandung Wahid, Almien Ashari. Almien sempat beberapa kali diperiksa KPK. Pemeriksaan kedua dilakukan di Mapolres HSU, Jumat 19 November.

Selain Almien KPK turut memeriksa sopir, hingga sejumlah kepala bidang Dinas PUPR HSU.

30 September, Almien juga sempat diperiksa KPK. Kala itu, Almien bersama ibunya Anisah Rasyidah yang juga kepala Dinas PPKB HSU di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalsel di Banjarbaru.

Almien diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab HSU.

Mengenai sangkaan baru oleh KPK, bakabar.com lantas menghubungi Almien. Sayangnya, ketua DPRD HSU yang juga anak kandung Wahid itu memilih bungkam. Pun dengan wabup sekaligus Plt bupati HSU, Husairi Abdi. keduanya menolak berkomentar.

Geramnya Jaksa KPK ke Adik Bupati HSU: Bapak Sekda Loh Pak!

Pengusutan dugaan pencucian uang yang dilakukan Wahid bermula saat KPK memeriksa 29 saksi serta menggeledah rumah Wahid maupun sekretaris daerah HSU yang juga adik kandung Wahid, HM Taufik.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan kasus Wahid.

Menginjak 25 November, KPK mulai melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah milik Wahid di Paliwara, Amuntai Tengah.

Aset-aset itu selama ini diperuntukkan untuk klinik kesehatan. Di samping itu penyidik juga menyita sebuah mobil CRV milik Wahid dari tangan Almien.

“Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini,” ujar Fikri kala itu.

9 Desember, KPK kemudian memanggil Rini ‘Jamela’ Irawanty. Anggota DPRD Tabalong satu ini didalami pengetahuannya terkait aliran dana yang selanjutnya digunakan untuk keperluan pribadi Wahid.

Setelah mendalami dan menganalisis serangkaian alat bukti, 28 Desember, KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka pencucian uang.

KPK mengendus perubahan bentuk terhadap aset-aset seperti properti, kendaraan dan uang dalam rekening bank milik Wahid.

“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup, ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain,” ujarnya.

KPK mengingatkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi Wahid.

“Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Fikri.

Abdul Wahid memiliki harta sebanyak Rp5,3 miliar lebih pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020.

Harta tersebut terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 4.650.000.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 400/300 meter persegi di HSU hasil sendiri seharga Rp1,05 miliar; dan tanah dan bangunan seluas 600/500 meter persegi di HSU hasil warisan seharga Rp3,6 miliar.

Selanjutnya harta kas dan setara kas yang dimiliki Abdul Wahid senilai Rp 718.816.339. Namun Abdul Wahid tercatat tidak memiliki utang yang tercantum di LHKPN 2020 yang diserahkan kepada KPK. Sehingga, total harta yang dimiliki Abdul Wahid sebesar Rp 5.368.816.339.

Hingga kini, KPK masih mengunci rapat siapa sosok pemberi utang tersebut. Termasuk pihak yang mencoba merintangi penyidikan megaskandal gratifikasi dan suap sang bupati.

Dilengkapi oleh Al-Amin

Bupati HSU Nonaktif Dijerat Pasal Baru

Komentar
Banner
Banner