bakabar.com, BANJARMASIN – Kinerja Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel disorot. Operasi senyap KPK di Hulu Sungai Utara (HSU) berujung penangkapan Bupati Abdul Wahid.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khairul Saleh sempat melontarkan pertanyaannya saat reses ke Kalsel, belum lama tadi.Kenapa sampai KPK yang mengungkap kasus korupsi di HSU?
“Mestinya Kejaksaan dan Polda yang menangkapnya, tapi didahului oleh KPK,” ujar Khairul Saleh usai melakukan pertemuan dengan petinggi Polda dan Kejati di Mapolda Kalsel Jumat lalu.
Apa boleh buat, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap proyek itu. Termasuk Bupati HSU Abdul Wahid.
“Kita serahkan-lah dengan KPK,” ucapnya.
Khairul Saleh juga tak lupa mewanti-wanti kepada para pejabat di Banua, khususnya kepala daerah agar tak melakukan korupsi.
Terlebih pengungkapan kasus korupsi oleh lembaga antirasuah di HSU bukan pertama kalinya terjadi di Kalsel.
“Mudah-mudahan itu jadi pembelajaran bagi kepala daerah kita jangan sampai seperti itu,” imbuhnya.
BUKTI BARU
OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap
KPK kembali mengamankan sejumlah duit, dokumen serta alat elektronik dalam penyelidikan skandal suap dan gratifikasi Bupati Abdul Wahid.
Barang bukti tersebut disita dari rumah Sekretaris Daerah (Sekda) HSU HM Taufik, yang juga merupakan adik dari Bupati Wahid.
“Diduga kuat terkait dengan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/11).
Rumah pribadi Taufik di Jalan H.M. Hanafiah Kelurahan Sungai Malang, Amuntai Tengah itu sebelumnya digeledah pada Jumat (19/11) lalu.
Penyidik KPK akan melakukan analisis lanjutan dan segera menyita bukti yang telah ditemukan tersebut.
“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW (Abdul Wahid),” pungkas Fikri.
Selain Taufik, KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK mendalami keterangan Almien soal aliran dana ke ayahnya itu dari fee proyek di Dinas PUPRP.
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka atas dugaan suap senilai Rp18,9 miliar.
KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka.
Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Menakar Peluang Tersangka Baru Setelah Bupati HSU Abdul Wahid