Kalsel

KPK Cecar Anak Bupati HSU, Keberadaan Sekda Tanda Tanya

apahabar.com, AMUNTAI – KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara (HSU), HM…

Featured-Image
Dari penggeledahan KPK di rumah sekda HSU, terlihat mereka ke luar membawa koper besar dan seperti mesin penghitung uang. apahabar.com/Syarif

bakabar.com, AMUNTAI – KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara (HSU), HM Taufik.

Penggeledahan dilakukan lembaga antirasuah sejak sekitarpukul 08.30 hingga pukul 12.40 siang, Jumat (19/11).

Pasca-penggeledahan, rumah pribadi adik Bupati HSU Abdul Wahid ini terpantau lengang, Sabtu (20/11).

Pantauan di lokasi, pintu pagar dan rumah yang beralamat di Jalan HM Hanafiah, Kelurahan Sungai Malang, Amuntai Tengah ini tertutup rapat.

Tidak terlihat ada aktivitas di luar rumah, pun di dalam pagar.

Hanya terlihat sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua terparkir di dalamnya.

Tampak terlihat dua unit mobil dan 5 kendaraan roda dua, di antaranya berplat merah.

Sementara itu, terkait penggeledahan KPK di rumah sekda HSU kemarin, terlihat mereka ke luar membawa koper besar dan seperti mesin penghitung uang.

Media ini sudah mencoba menghubungi Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, untuk mengetahui apa saja yang dibawa pada penggeledahan tersebut.

Termasuk kedatangan KPK ke rumah jabatan bupati HSU, serta memastikan mobil tanpa nomor kendaraan yang dililit garis plastik bertuliskan dilarang melewati garis batas KPK yang terparkir di halaman Polres HSU.

Namun, sampai berita ini ditayangkan, Ali Fikri belum memberikan respons.

KPK Cecar Almien

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding bilang KPK telah memeriksa Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK mendalami keterangan Almien soal aliran dana ke Bupati Wahid dari fee proyek di Dinas PUPRP.

Selain memeriksa anak kandung Wahid, KPK juga memeriksa sembilan saksi lainnya. Mereka diperiksa di kantor Polres Hulu Sungai Utara.

“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diduga ada aliran sejumlah dana kepada tersangka AW dan pihak terkait lainnya dalam bentuk fee proyek,” kata Ipi, Jumat (19/11).

Sembilan saksi itu di antaranya ajudan Bupati HSU, Muhammad Reza Karimu; sopir Bupati, Syaukani; staf Bina Marga, HM Ridha; mantan Kasubag Protokol Kabupaten HSU, Moch Arifil alias Iping.

Saksi selanjutnya adalah Kabid Bina Marga, Muhammad Rakhmani Nor; staf Bidang Rehabilitasi, Pemeliharaan Pengairan PUPRP HSU, Nofi Yanti; Kabid Cipta Karya, Amos Silitonga; Kabag Pemerintahan Setda Hulu Sungai Utara; Khairussalim dan staf Bina Marga, Doddy Faisal.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung dilakukan penahanan.

Abdul Wahid diduga menerima suap dengan total Rp18,9 miliar.

KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka.

Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Ditambahkan Syarif Hidayatullah

Komentar
Banner
Banner