bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) terancam kembali digugat. Menyusul permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Kalsel kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan diajukan atas nama Khairil Anwar pada 25 Agustus lalu. Bernomor 155/PAN.MK/AP3/09/2021. Sementara KPU Kalsel tercatat sebagai termohon.
Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin mengaku sudah mengetahui kabar adanya permohonan tersebut.
“Soal PHP juga. Isinya belum jelas,” ujar Nur Zazin saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/9).
Namun, Zazin belum bisa menjelaskan secara detail isi permohonan PHP tersebut. Pasalnya, surat resmi MK belum sampai ke KPU.
“Karena belum menerima hanya di surat MK itu yang kami terima dari whatsapp, itu perselisihan hasil pemilihan Gubernur Kalsel 2020,” katanya.
Lantas siapa Khairil Anwar ini? Zazin mengaku tak mengenalnya. “Pemohon Khairil Anwar. Saya enggak tahu persis siapa dia,” imbuhnya.
Kendati masih belum jelas, Zazin bilang jika memang KPU kembali digugat ke MK pihaknya tentu akan menghadapinya.
“KPU akan menghadapi apapun yang dimohonkan di MK. Kalau KPU termohon ya kita akan jawab,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, proses panjang Pilgub Kalsel 2020 berakhir setelah MK menolak gugatan jilid II Denny Indrayana.
MK menolak tujuh dalil gugatan kubu Denny setelah tak memenuhi syarat ambang batas selisih suara 1,5 persen. Selisih suara pemungutan suara ulang mencapai 39.945 suara atau 2,35 persen.
Lantas, MK memerintahkan KPU melantik Sahbirin Noor-Muhidin sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih. Pelantikan keduanya akhirnya digelar pada Rabu 25 Agustus di Istana Negara.
Janji Paman Birin di Periode Kedua Jadi Gubernur Kalsel Usai Dilantik