Kalsel

Puluhan Korban Banjir Kalsel Pinta Pemprov Dihukum Triliunan Rupiah!

apahabar.com, BANJARMASIN – Gugatan 53 korban banjir melawan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Pengadilan Tata Usaha…

Featured-Image
Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, Muhamad Pazri. Foto: Dok.pribadi

bakabar.com, BANJARMASIN – Gugatan 53 korban banjir melawan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memasuki babak akhir.

Sidang lanjutan pada hari ini, Rabu (15/9) kembali bergulir dengan agenda kesimpulan. Majelis hakim telah menerima kesimpulan baik dari penggugat maupun tergugat yang diunggah melalui laman e-court. Dengan demikian rangkaian jawab-menjawab dan pembuktian selesai.

Selanjutnya, majelis hakim akan melaksanakan musyawarah untuk mengambil keputusan. Sidang putusan akan digelar pada Rabu 29 September 2021 mendatang.

“Kami memohon agar majelis hakim untuk membaca putusan secara langsung dari PTUN Banjarmasin, tidak melalui pengadilan agar adanya transparansi kepada 53 warga yang mengajukan gugatan,” ujar Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, Muhamad Pazri.

Pazri optimistis pihaknya bakal memenangkan gugatan yang telah diperjuangkan sejak awal tahun lalu.

“Di kesimpulan tadi kami sampaikan ada lima puluh empat halaman. Secara keseluruhan kami bantah fakta-fakta yang mereka (tergugat) dalilkan,” ujar Pazri.

Perjuangan Korban Banjir Kalsel Mencari Keadilan di PTUN Banjarmasin Memasuki Babak Akhir

Menariknya, dalam sidang sebelumnya salah satu saksi fakta tergugat mengeluarkan pernyataan terbalik yang justru menguntungkan para korban banjir. Saksi tersebut mengakui bahwa alat pendeteksi peringatan dini rusak, dan penanganan pasca-banjir lamban.

“Itu pembuktian terbalik sehingga menguntungkan bagi kami. Sehingga kami optimis gugatan kami dikabulkan majelis hakim,” imbuh advokat dari Borneo Law Firm ini.

Dalam berkas kesimpulan 54 halaman yang telah disampaikan, pada intinya mereka meminta kepada majelis hakim menghukum gubernur Kalsel karena terbukti lalai dalam penanganan banjir di Kalsel.

“Bahwa tindakan tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir, lambannya penanggulangan, dan tidak membuat Peraturan Gubernur tentang teknis pelaksanaan penanggulangan bencana merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah,” paparnya.

Apabila majelis hakim dalam putusannya memenangkan penggugat, maka tergugat dalam hal ini gubernur dan Pemprov Kalsel tak hanya harus memperbaiki teknis penanggulangan bencana, tapi juga wajib membayar ganti rugi ke para korban banjir.

Kemungkinan itu kian kuat manakala saksi ahli Akbar Rahman dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang dihadirkan pihak penggugat dalam persidangan sebelumnya juga menyampaikan hitung-hitungan kerugian akibat banjir.

"Jadi kurang lebih sama dengan hitung-hitungan kami. Sehingga menguatkan dalil kami," bebernya.

Seperti diketahui, dari penghitungan pihak penggugat kerugian yang ditelan 53 korban banjir sebanyak Rp890.235.000. Kemudian kerugian immateriil sebesar Rp1.349.000.000.000.

Lantas adakah kemungkinan ganti rugi senilai triliunan rupiah tersebut? Pazri menjawab itu sangat mungkin terjadi.

Sebab asas ganti rugi di luar penggugat juga sudah disampaikan saksi ahli Hadin Muhjad di sidang sebelumnya. Hadin juga salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan Rabu 1 September lalu. Ia salah satu guru besar di Fakultas Hukum, ULM.

"Jadi setidaknya ketika menggugat dalam hal bencana ini tidak hanya orang yang menggugat saja yang dikabulkan tapi hakim bisa mengakomodir secara keseluruhan orang-orang yang merasa rugi akibat terdampak banjir," imbuhnya.

Terlebih, lanjut Pazri, dalam persidangan pihaknya juga sempat mempertanyakan soal kucuran dana Rp63 miliar dari pemerintah pusat pada Mei lalu untuk penanggulangan banjir yang hingga hari ini tak kunjung disalurkan Pemprov.

"Sampai saat ini dengan alasan petunjuk teknis kan tidak terealisasi sejak Mei-September. Harusnya kan itu diterima warga yang punya hak," pungkas Pazri.

Sebagai pengingat, 39 ribu warga di Kalsel terpaksa mengungsi akibat banjir merendam 24.379 rumah, awal Januari 2021 silam.

Citra satelit radar menunjukkan luas wilayah yang tergenang mencapai 164.090 hektare.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi menaksir nilai kerugian mencapai 1,3 triliun.

Tak hanya materiil, banjir terparah dalam dalam 50 tahun terakhir itu telah merenggut 15 korban jiwa.

Hadapi Pemprov, Korban Banjir Kalsel Hadirkan Guru Besar ULM-Dosen Jebolan Jepang

Komentar
Banner
Banner