Tak Berkategori

Resmi! Mall di Banjarbaru Boleh Buka di Tengah PPKM Level IV

apahabar.com, BANJARBARU – Di Tengah PPKM level IV di Banjarbaru, pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan…

Featured-Image
Suasana Q Mall Banjarbaru sebelum pandemi Covid-19. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU - Di Tengah PPKM level IV di Banjarbaru, pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00-18.00 Wita.

Hal ini termaktub dalam instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor: 180/4/KUM/2021.

Tentang adaptasi ketentuan perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM Level IV periode 10-23 Agustus 2021.

“Benar dikeluarkan oleh Forkopimda,” tegas Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat dikonfirmasi bakabar.com, Sabtu (14/8) petang.

Dalam instruksi tersebut tertulis, berdasarkan hasil evaluasi Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penerapan PPKM Level IV mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (coVID-19) yang dilaksanakan sejak tanggal 10 Agustus s/d 23 Agustus 2021.

Dan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, data serta indikator yang up to date terkait kesehatan masyarakat dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Kota Banjarbaru. Maka perlu dilakukan adaptasi terhadap ketentuan PPKM level IV yang saat ini berlaku khususnya pada Pusat Perbelanjaan/ Mall/Pusat Perdagangan sebagai berikut:

1. Mall diperkenankan beroperasi dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 18.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25%, atau kurang lebih 600 orang pengunjung.

2. Setiap pengunjung Mall wajib memakai masker dengan benar, memperlihatkan kartu vaksin, mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum diperkenankan masuk.

3. Karyawan yang bekerja pada Mall dan tenant sudah melakukan vaksinasi dan Manajemen Mall wajib menyediakan petugas yang mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan segera mengambil tindakan yang diperlukan jika ada tenant, pegawai atau pengunjung yang abai melaksanakan protokol kesehatan.

4. Tenant yang menyediakan Food and Beverage (F&B) di dalam lingkungan mall diperkenankan melayani makan/minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25% (dua puuh lima persen) dari kapasitas yang ada dengan pengaturan untuk menjaga jarak 1 meja hanya diberi 2 kursi.

5. Rumah makan dan cafe di luar mall diperkenankan memulai jam operasionalnya dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 18.00 WITA, dengan kapasitas 30% dari kapasitas yang ada dengan pengaturan untuk menjaga jarak 1 meja hanya diberi 2 kursi dan menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun serta memastikan seluruh pegawai dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Adapun instruksi Forkopimda ini mulai berlaku pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.

Komentar
Banner
Banner