bakabar.com, BANJARMASIN – Masyarakat yang ingin masuk mal kini tak bisa semaunya. Sebab, pemerintah telah mengatur bahwa pengunjung mal harus memiliki kartu vaksinasi.
“Mal memang dibuka tapi harus ada syarat vaksinasi,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i, Selasa (10/8).
Lantas bagaimana dengan larangan anak di bawah 12 tahun masuk mal?
Rifa’i masih belum bisa memastikan regulasi tersebut.
“Nanti kita lihat surat edaran dari provinsi,” ujarnya.
Dia bilang kebijakan masuk mal dengan syarat sertifikat vaksin itu sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan Forkopimda Kalsel.
Seperti diketahui, selain Banjarmasin dan Banjarbaru, ada penambahan wilayah di Kalsel yang masuk memberlakukan PPKM level IV, yakni Barito Kuala, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.
Artinya, aturan itu tidak hanya berlaku di Duta Mall Banjarmasin, tetapi juga di Q-Mall Banjarbaru.
“Jadi sekarang ada enam wilayah yang memberlakukan PPKM level empat,” ujar Rifa’i.