bakabar.com, BANJARMASIN – Aturan penyekatan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin makin dipersulit.
Pemerintah menambah syarat masuk ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui pos penyekatan. Warga yang ingin melintas harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, warga diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Banjarmasin. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan tempat bekerja di Banjarmasin.
Apabila tidak memenuhi syarat itu, bisa diganti dengan minimal sertifikat vaksin tahap pertama.
Sementara surat PCR akan berlaku selama 2×24 jam setelah keluar hasil negatif Covid-19. Warga juga diwajibkan memakai masker.
Ketentuan ini berlaku saat PPKM level IV hingga 23 Agustus 2021.
"Harus pakai surat vaksin, wajib. Jika tidak silahkan vaksin paling tidak mencegah antibodinya. Dia antisipasi," ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Jika tidak memenuhi sejumlah syarat ini, warga akan disuruh putar balik.
"Kita suruh putar balik aja, sampai mereka tidak bisa masuk ke Kota Banjarmasin," lanjutnya.
Menurutnya pembatasan mobilitas ini selayaknya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ringkasnya, PPKM level IV sama dengan PSBB.
"Sama aja dengan PSBB yang kita terapkan satu tahun yang lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mendirikan dua pos penyekatan. Tapi kini jumlahnya ditingkatkan menjadi enam pos.
Di antaranya di Jalan Ahmad Yani Km 6, Sungai Lulut, Lingkar Selatan, Kayutangi, Duta Mall dan Pasar Sudimampir. Petugas bekerja 24 jam yang dibagi menjadi 3 shift jaga.
"Karena aktivitas warga tertumpuk di pasar pasar. Itu bukan penyekatan, tetapi ada petugas yang mengimbau disiplin protokol kesehatan," katanya.