bakabar.com, BANJARBARU – Tak terima adiknya dicabuli, pelaku MI (23) tikam korban RB (53), yang tidak lain tetangganya dengan pisau hingga meregang nyawa.
Kejadian pembunuhan berencana subsider penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian ini pun dibenarkan Kasi Humas Polres Banjarbaru, Tajudin Noor.
“Pada hari Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 wita atau 4 jam setelah dilaporkan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku MI di sebuah pondok kebun semangka, yang terletak di Jalan Aneka Tambang di dalam Komplek Abdi Persada,” ujarnya, Selasa (17/8).
Adapun tim gabungan tersebut terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, Unit Resmob Polres Banjarbaru dan dibackup Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Kapolsek Banjarbaru Timur, dan Katim Resmob Polda Kalsel.
“Dari penangkapan tersebut turut pula diamankan barang bukti berupa 1 buah pisau tanpa kumpangnya, yang disembunyikan oleh pelaku di sebuah pipa paralon di belakang pondok,” jelasnya.
Diceritakannya, kronologi kejadian pembunuhan berencana tersebut diawali karena adik pelaku MI dicabuli oleh korban RB.
“Motif pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku sakit hati karena korban telah melakukan perbuatan cabul kepada adik pelaku pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 di rumah pelaku. Lalu, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut sejak Minggu, dimana pelaku telah sengaja mengasah pisau yang akan digunakan untuk menusuk korban,” ceritanya.
“Pelaku telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk menusuk dengan menaruh pisau di pinggang, dengan posisi pisau sudah terlepas dari kumpangnya,” sambungnya.
Lalu, kebetulan pada Senin 16 Agustus, korban meminta kepada pelaku untuk memotong rambutnya.
Kesempatan itu pun digunakan pelaku untuk melancarkan niatnya.
“Saat korban lengah dengan posisi sedang di potong rambutnya oleh pelaku, pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak 2 kali tepat di dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban. Korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” terang Tajudin.
Kejadian pembunuhan dilakukan dikediaman pelaku MI di Kampung Basung Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Berdasarkan identifikasi di RS Idaman oleh tim identifikasi Polres Banjarbaru dan pihak RS terhadap korban ditemukan fakta sebagai berikut:
1. Satu mata luka di bawah dada kiri lebar 0,5cm panjang 3 cm dan kedalaman 6cm.
2. Ditemukan 1 mata luka di bawah dada kiri ke arah rusuk dengan lebar 0,5cm panjang 2cm, dan kedalaman 3cm.
3. Luka sayatan di jari telunjuk dengan panjang 3 cm.
Penyebab kematian korban diduga kuat karena tusukan dari benda tajam sejenis pisau yang merobek bagian paru-paru, dan mengakibatkan pendarahan hebat. Sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
Dengan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis sangkur, 1 buah sarung yang ada bekas tusukan dan bercak darah, 1 buah baju yang dikenakan korban, 1 buah celana pendek yang dikenakan korban
Selanjutnya pelaku MI beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
MI sendiri dikenai pasal 340 Sub 351 (3) KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsider penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.