bakabar.com, BANJARMASIN – Seretnya penyertaan modal ternyata menjadi pemicu utama PDAM Bandarmasih melakukan penyesuaian biaya meteran air yang belakangan ditanggapi kontra berbagai kalangan.
Sebagaimana diketahui, sampai hari ini PDAM tak lagi menerima sepeser pun penyertaan modal dari pemerintah daerah. Hal itu tak lepas dari kekosongan peraturan daerah atau Perda terkait status perusahaan daerah PDAM Bandarmasih.
Saat ini biaya pemeliharaan meteran air diambil dari biaya pemeliharaan pipa. Penyertaan modal dari pemerintah daerah dinilai penting untuk menyehatkan keuangan perusda Banjarmasin itu.
"Tidak adanya penyertaan modal lima tahun terakhir ini yang memaksa kami menyesuaikan biaya sewa meteran air," ujar Nur Wahid, Humas PDAM Bandarmasih kepada bakabar.com.
"Jadi biaya perawatan meteran selama ini sebagian nombok dari biaya perbaikan pemeliharaan pipa bocor," sambungnya.
Penyertaan modal untuk perpipaan PDAM Bandarmasih, mencakup penggantian dan perawatan pipa saja, membutuhkan tak kurang dari Rp50 miliar
Untuk diketahui, penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih berakhir di tahun 2016 atau di era kepemimpinan Wali Kota H Muhidin. Lantas, apa kabarnya rencana realisasi Perda tersebut?
Soal ini, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali mengakui di tahun sebelumnya memang tidak ada penyertaan modal dari Pemkot Banjarmasin untuk PDAM Bandarmasih.
Namun dia tegas, menepis kalau tidak adanya Perda menjadi latar utama tidak bisanya penyertaan modal dilakukan.
“Perda itu akan digodok apabila ada penyertaan modal. Jika memang tidak ada penyertaan modal, bagaimana Perda mau digodok?” katanya.
“Saya tekankan, penyertaan modal tidak ada kaitannya dengan adanya perda. Yang benar adalah, jika ada yang menyertakan modal, baru perda digodok,” imbuhnya.
Penyertaan modal sendiri, kata Matnor tidak bisa dilakukan lantaran struktur APBD Kota Banjarmasin mengalami defisit, sebab banyak dialokasikan ke penanganan Covid-19.
“Jangan dijadikan alasan, karena tidak ada penyertaan modal lantas dibebankan ke masyarakat,” katanya.
“PDAM itu kan perusahaan plat merah. Yang bertanggung jawab ya pemerintah daerah. Jangan malah dibebankan ke masyarakat,” sambungnya.
Lebih jauh, menurut Matnor, sejauh ini PDAM tidak terlalu mengalami kerugian yang signifikan.
“Kan mereka tiap tahun ada perputaran juga. Yang rugi apanya sih? Kalau alasannya untuk sewa meteran, selama ini adakah PDAM memberikan pelayanan maintenance atau penyervisan kepada masyarakat? Kan ga ada,” katanya.
Matnor meminta dengan sangat kepada PDAM Bandarmasih untuk tidak menambah-nambah beban masyarakat, apalagi masih dalam pandemi Covid-19.
“Program pemerintah kan memulihkan ekonomi. Jadi jangan masyarakat ditindas. Jangan sampai biaya hidup masyarakat terlalu tinggi dalam kondisi seperti ini,” katanya.
Hal ini, kata Matnor, juga tidak ada hubungannya dengan masyarakat berpenghasilan rendah ataupun tinggi, semua sama saja, sedang susah karena Covid-19.
“Saudara Wali Kota Banjarmasin ini lucu. Kemarin waktu mau mencalon, yang biaya pemakaian 10 kubik dihapuskan. Lah, pas baru jadi Wali Kota lagi malah dinaikkan lagi. Apa-apaan ini? Ketahuan sekali politiknya,” katanya.
DPRD Banjarmasin melalui Komisi II sendiri bakal memanggil pihak PDAM Bandarmasih serta pula Wali Kota Banjarmasin, Selasa (6/7) besok.
“Saya sendiri yang akan memimpin rapat. Doakan saja. Saya harap ini dibatalkan. Tidak ada kenaikan tarif dalam bentuk apapun,” katanya.