bakabar.com, BANJARBARU – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengeluarkan instruksi baru. Kota Banjarbaru masuk dalam status PPKM level IV.
Hal tersebut disampaikan langsung Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin seusai rapat dengan pihak pusat via daring, Jumat (23/7) petang.
“Baru saja disampaikan oleh menteri koordinator perekonomian secara daring dan didampingi beberapa lembaga dan badan, disampaikan beberapa kab/kota yang diputuskan melaksanakan PPKM level IV (termasuk Banjarbaru),” ujar Ovie sapaan akrabnya.
Blakblakan! Ibnu Sina Tak Bayangkan Jika Banjarmasin PPKM Level IV
Video conference itu juga dihadiri wakil wali kota, kapolres, dandim, sekda, dan kadinkes Banjarbaru.
“Besar harapan kami untuk seluruh masyarakat Banjarbaru untuk kita bisa bersama melaksanakan ini demi kesehatan dan keselamatan kita semua, mari kita saling bahu-membahu membantu masyarakat yang terdampak,” ucapnya.
“Kami bersama forkopimda akan mencari formulasi yang terbaik dalam menjalankan PPKM level IV ini,” tutupnya.
Selain Banjarbaru, kota lainnya di Kalsel yang juga diminta memberlakukan PPKM level IV ialah Banjarmasin. Rencananya diumumkan 26 Juli mendatang.
Pemkot Banjarbaru hingga kini masih menunggu instruksi resmi dari presiden RI Joko Widodo terkait kepastian waktu penerapan PPKM level IV tersebut.
Aturan Level IV
Pemerintah resmi menghapus istilah PPKM darurat, dan menggantinya dengan PPKM level IV atau situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: