Kalsel

H2D Tegas Lanjut ke MK, Pengamat Politik Beri Apresiasi

apahabar.com, BANJARBARU – Ketegasan Tim Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) menggugat hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) ke…

Featured-Image
Denny Indrayana-Difriadi. Foto-apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU – Ketegasan Tim Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) menggugat hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diapresiasi pengamat politik, Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Muhammad Uhaib As'ad.

Uhaib menyatakan bahwa ketegasan H2D untuk tetap menggugat hasil PSU ke MK adalah sebuah deklarasi komitmen sebagai pengemban suara rakyat.

"Ini bukan soal menang kalah, tapi ini soal proses demokrasi PSU yang benar-benar diwarnai kecurangan, politik uang, mobilisasi massa, dan hilangnya hak pemilih warga. Malpraktik PSU 9 Juni ini terjadi di mana-mana. Problem demokrasi PSU ini sangat wajar bahkan dan wajib di bawa ke MK." ujar Dosen Fisip Uniska ini, Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, komentar-komentar yang mengarahkan H2D agar tidak melanjutkan gugatan ke MK dengan alasan polarisasi di masyarakat, sangat tidak berdasar.

Uhaib menjelaskan bahwa fragmanted of society (polarisasi publik) terhadap dukungan politik memunculkan hak dan kewajiban konstitusional.

“Pada sisi pertama, Denny Indrayana memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang untuk mengajukan gugatan PSU ke Mahkamah Konstitusi. Pada sisi berikutnya, Denny Indrayana dibebankan pada kewajiban konstitusional untuk tetap memperjuangkan proses politik yang jujur dan adil sampai titik terakhir,” jelasnya.

Di pundak Denny, lanjutnya terdapat 800 ribu lebih suara warga Kalsel yang mengharuskannya terus berjuang, tanpa negosiasi, tanpa kompromi.

"Seandainya PSU ini berjalan secara berintegritas, bermartabat, tidak diwarnai politik uang, tidak diwarnai praktik-praktik kriminal politik dan mafia demokrasi, tentu saja H2D beserta seluruh pendukungnya dapat menerima hasil PSU. Namun ini soal menegakkan proses pemilu yang baik, yang terpenting adalah bagaimana kita mengusung nilai-nilai demokrasi yang bermartabat," sambung Uhaib.

Akademisi Uniska yang juga dikenal sebagai aktivis demokrasi ini menggambarkan bahwa hasil PSU 9 Juni Kalsel belum mencerminkan daulat rakyat, melainkan masih menjadi sebuah refleksi duitokrasi.

Uang, katanya masih men-drive politik lokal di Kalsel, khususnya di wilayah PSU, dan prinsip demokrasi belum menjadi sebuah common-sense.

PSU Kalsel dinilainya tidak memberikan civic education (pendidikan warga negara) yang baik akibat ditunggangi pihak yang memiliki kekuasaan uang luar biasa.

Adapun terkait dengan kinerja pengawas pemilu, Uhaib menyoroti Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota yang menurutnya cenderung pasif dalam mengawasi berbagai pelanggaran dan kesalahan penyelenggaraan PSU.

"Bawaslu RI sehari datang langsung menemukan berbagai kecurangan dan menyatakannya di media, seperti masih banyak pemilih yang sudah meninggal. Ini yang kita tidak dengar dari Bawaslu Provinsi dan Kota. Ketua Bawaslu Provinsi justru menyatakan PSU Kalsel bebas dari politik uang. Sangat berbanding terbalik dengan fakta yang berserakan di ruang publik." tegas Uhaib.

Diterangkannya, ia tidak setuju dengan argumentasi yang mengatakan pengajuan gugatan ke MK akan berdampak pada citra kandidasi dan para partai pendukungnya. Sebab, ia memiliki analisa politik yang berbeda.

"Justru sebaliknya, konsistensi political fight [perjuangan politik] seorang Denny Indrayana dan H2D yang tidak menerima kompromi dan negosiasi akan diingat oleh masyarakat, bahwa pernah ada kelompok orang yang benar-benar memperjuangkan idealisme demi perbaikan Banua sampai titik darah penghabisan. Justru dampaknya sangat baik untuk Pemilu 2024," terang Uhaib.

"Saya mengapresiasi langkah Denny Indrayana dan segenap Tim H2D yang akan menggugat berbagai kecurangan PSU ini ke MK. Bukan soal menang kalah, tapi ini tentang sikap istiqomah dan pantang menyerah dalam memperjuangkan pendidikan politik yang berintegritas dan kebenaran demokrasi yang substantif," tuntas Uhaib.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi.

MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.



Komentar
Banner
Banner