Kalsel

Dugaan Ajaran Sesat di Paramasan Kabupaten Banjar, Warga Jangan Terpancing Emosi

apahabar.com, MARTAPURA – Ketua MUI Kabupaten Banjar KH Muhammad Husien meminta warga jangan terpancing emosi atas…

Featured-Image
Ketua MUI Kabupaten Banjar KH Muhammad Husien. Foto-apahabar.com/Mada al Madani

bakabar.com, MARTAPURA - Ketua MUI Kabupaten Banjar KH Muhammad Husien meminta warga jangan terpancing emosi atas dugaan ajaran sesat di Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan.

Seperti diketahui, dugaan ajaran sesat muncul di Paramasan melalui dua orang terduga, GR (40) dan AD (41).

MUI Kecamatan Paramasan, mencatat ada 20 pengikut ajaran tersebut.

"Ini Masih dugaan, jadi jangan terbawa emosi dulu," kata Guru Husien saat ditemui bakabar.com di kediamannya, Selasa (29/6).

Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Banjar untuk menanggapi permasalahan tersebut.

Terkait fatwa, Guru Husien juga memastikan pihaknya belum bisa mengeluarkannya.

Pasalnya pihaknya belum ada melakukan tabayun atau dialog dengan oknum yang bersangkutan.

Mereka akan mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk melakukan Tabayun pada Sabtu 03 Juli mendatang.

"Kita nanti akan melakukan Tabayun dulu kepada yang bersangkutan sebelum mengeluarkan Fatwa," bebernya.

Lebih jauh Guru Husien mengungkapkan untuk melakukan pengecekan itu bukan wewenang pihaknya, melainkan dari Kementrian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah, melalui petugas kecamatan.

"Namun tidak enaknya itu dianggap aliran menyimpang oleh MUI Kecamatan (Paramasan), dan dilakukan pemanggilan oleh pihak Polsek Sungai Pinang sebanyak 2 kali, namun tidak pernah menghadiri dan pihak kecamatan juga tidak mau datang, jadi macam-macam perkiraan kita," jelasnya.

Kesbangpol sudah meminta untuk menindak lanjuti dari surat yang dikirimkan oleh MUI Kecamatan Paramasan.

"Dari Kejaksaan sudah turun ke lapangan, dan ada sedikit perbedaan dari surat dan keterangan oknum yang diduga mengajarkan aliran menyimapang ini," tuturnya.

Selain itu, untuk narasumber yang dipakai oleh MUI Kecamatan Paramasan juga tidak bisa diambil kesimpulan, dikarenakan mantan pengikut dari aliran sesat tersebut masih berusia 12 tahun dan diketahui adalah seorang mualaf (baru masuk Islam).

Tak hanya sampai di sana, Guru Husien mengatakan kebanyakan dari pengikut dari komunitas pendulang intan.

"Pengikutnya kebanyakan adalah pendatang, yang mana adalah komunitas pendulang intan di sana. Jadi pada saat malam hari mereka berkumpul dan belajaran, namun tidak berpatokan kepada kitab hanya dari percakapan saja," bebernya.

Guru Husien juga menambahkan para pengikut tidak melaksanakan Salat Jumat lagi, tidak datang ke masjid/musala, bahkan untuk Salat Idul Fitri dilakukan pada saat malam hari.

"Kenapa dilakukan pada malam hari, karena pada siang hari mereka sibuk mendulang intan, jadi tidak sempat, katanya tidak apa apa dikerjakan pada saat malam hari. Dan jika di dalam Agama Islam, Salat Idul Fitri itu dikerjakaan pada saat setelah terbit matahari bukan terbenam matahari, itu dari beberapa mazhab," pungkasnya.

Meresahkan! Dugaan Ajaran Sesat di Paramasan Kabupaten Banjar

Komentar
Banner
Banner