bakabar.com, BANJARMASIN – Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Banjarmasin tingkat SMP tahun ajaran 2021/2022 terdiri dari beberapa tahapan.
Seluruh tahapan tersebut dilakukan di situs https://banjarmasin.siap-ppdb.com.
Namun sebelum masuk situs, peserta PPDB harus mengetahui jadwal penerimaan jalur zonasi, afirmasi dan prestasi.
Khusus pendaftaran PPDB jalur prestasi dari tanggal 21 hingga 23 Juni 2021. Pendaftaran PPDB jalur afirmasi tanggal 21 sampai 23 Juni 2021. Pendaftaran PPDB jalur zonasi dari 28 hingga 30 Juni.
Berbeda halnya dengan pendaftaran PPDB jalur perpindahan orang tua. Seluruh tahapan langsung berkomunikasi dengan SMPN yang dituju. Terhitung dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2021.
Sedangkan pengumuman PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua mulai tanggal 6 Juli 2021. Lalu disusul daftar ulang online dari tanggal 7 hingga 10 Juli 2021.
Tak hanya itu. Calon peserta PPDB harus mengetahui syarat umum pendaftaran.
Diantaranya calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 15 Juli 2021. Memilik surat lulus Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Jika tidak KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tertangga yang telah diketahui lurah setempat dan menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling satu tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili.
Kemudian akta harus dilegalisir dan cetak tanda bukti NISN SD/MI.