bakabar.com, BANJARMASIN – Kematian Oktavia tampaknya bakal dijadikan pelajaran banyak pihak.
Sebelumnya, remaja beranak satu itu menjadi korban kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, Km 5, Banjarmasin, Minggu (16/5).
Oktavia tewas ditabrak BPK Jarwo yang meluncur dari Kompleks Karang Paci, Banjarmasin Timur diduga saat hendak menyeberang jalan.
Dini hari itu BPK tersebut hendak memadamkan kebakaran di Pasar Batuah, Martapura.
Merespons kecelakaan maut itu, Pemkot Banjarmasin berencana mengumpulkan seluruh BPK, relawan pemadam swasta tersebut, Kamis (20/5) esok.
“Untuk diedukasi,” ujar Pelaksana Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar.
Edukasi mencakup sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
"Menyamakan persepsi tentang aturan yang harus dipatuhi ketika melakukan upaya pemadaman," ujarnya.
Ibu Muda Tewas Ditabrak Mobil BPK, Bisakah Pemkot Banjarmasin Dituntut?
Paling mendasar, pengemudi BPK harus mematuhi UU lalu lintas. Termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian, kelayakan unit mobil BPK sebelum ikut memburu api. Mulai dari lampu, hingga rem.
"Kita mengapresiasi keinginan mereka untuk melakukan pemadaman, tapi harus sama-sama menjaga keselamatan anggota pemadam dan pengguna jalan," pungkasnya.
Menurutnya Perda yang sudah dibikin Pemkot sejak 2018 tersebut harus ditaati. Termasuk di mengenai aturan pembagian wilayah di Pasal 31.
Sebagai contoh, jika kasus kebakaran terjadi di Pasar Batuah, BPK tetangga tidak perlu menyeberang. Terkecuali BPK setempat sudah kerepotan.
Di sisi lain, beredar secarik surat pernyataan dari gabungan BPK Banjarmasin. Isinya, mereka bersepakat memahami, mengerti dan melaksanakan aturan lalu lintas.
Kemudian tidak mengendarai kendaraan bermotor dengan ugal-ugalan di jalan raya.
Menjaga keamanan, ketertiban masyarakat. Dan menjaga komunikasi serta bersinergi dengan aparat penegak hukum.
Jika melanggar janji, mereka berkomitmen untuk kooperatif dalam proses hukum sesuai UU yang berlaku.
"Kupikir tanpa dibuat pernyataan pun aturan itu harus ditaati karena itu aturan. Jika tidak ditaati, maka ada kejadian yang seperti itu," katanya.
Buntut Kecelakaan Maut, Polisi Larang BPK Minim Standar Beroperasi!