bakabar.com, MARTAPURA - Ratusan berkas bergambar Prof Denny Indrayana berserakan di tepi Jalan Irigasi, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (19/4).
Belakangan diketahui itu adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik calon gubernur Kalsel nomor urut dua tersebut.
Sekitar pukul 16.00, Imar (60) mengangkut kelapa melintasi jalan Irigasi dan jalan pintu air, Kelurahan Tanjung Rema Darat tersebut.
Tok! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel Denny Indrayana
Perhatiannya tiba-tiba tertuju oleh sebuah tumpukan kertas berserakan di pinggir jalan. Mulanya, Imar mengira barang tersebut adalah ijazah sekolah.
"Saya saat itu sedang lewat, dan melihat banyak berserakan di tepi jalan, saya kira apa? Apa ijazah, saya tidak mau juga mengambilnya," tuturnya kepada bakabar.com.
Kemungkinan, Imar menduga orang yang menyebarkannya menggunakan sebuah mobil.
Imar tidak mengetahui siapa yang sengaja menyebarkan berkas-berkas catatan kepolisian tersebut di jalan.
Ke luar dari Jalan Irigasi, berkas-berkas tersebut mulai sulit ditemui kecuali dengan bentuk yang sudah lusuh karena terpaan hujan.
"Banyak juga yang larut dan hancur karena hujan kemarin itu," tutur Imar.
SUDAH SP3
Dimintai pendapatnya, Komisioner Bawaslu Banjar, M Syahrial Fitri mengaku baru mengetahui peristiwa itu dari awak media yang menginformasikan ke kantor Bawaslu Banjar hari ini.
"Laporan juga belum ada masuk ke kami,” ucapnya.
Dalam kasus ini ada beberapa hal yang mesti lebih dulu dipastikan Bawaslu. Antara lain, apakah SKCK tersebut sama dengan SKCK yang dilampirkan Haji Denny saat mendaftar calon gubernur Kalsel.
“Jika SKCK-nya beda, berarti masuk ke ranah penipuan. Tapi jika sama saja, lantas apa yang salah. Kalau pun yang dipermasalahkan adalah tulisan pernah jadi tersangka, itu kan benar faktanya demikian. Tapi sepengatahuan saya, kalau tidak salah kasus itu sudah di-SP3-kan,” terangnya.
Kasus ini merupakan delik aduan. Jika memang terbukti ada dugaan pelanggaran, tentu bisa masuk ranah pidana umum atau pemilu.
“Jika misalnya ada dugaan mengarah ke tindak pidana pemilu, berarti yang memeriksanya harus Bawaslu Provinsi,” kata Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Banjar ini.
Di sisi lain, Tim Hukum Denny-Difri (H2D), Muhamad Raziv Barokah menilai tindakan itu sebagai bukti kepanikan dari pihak lawan. .
“Semakin menunjukkan bahwa pihak sebelah mengalami kebuntuan akal untuk menghadapi PSU. Tindakan tersebut menjadi sinyal bahwa kubu petahana sedang panik,” ujar Raziv.
Menurutnya, penyebaran SKCK adalah serangan-serangan yang tak terarah. Yang berujung pada hilangnya simpati dari masyarakat terhadap petahana.
“Melakukan serangan-serangan yang tidak terarah. Alih-alih membantu, aksi tersebut justru membuat masyarakat semakin antipati terhadap petahana,” pungkasnya.
Kasus Payment Gateway Diungkit Puar, Denny Indrayana Tak Gentar
Dilengkapi Hendra Lianor, Muhammad Syahbani