bakabar.com, BANJARMASIN – Berhari-hari melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya mengenakan Faisal pasal berlapis.
Pemuda 20 tahun itu terduga pelaku penganiayaan sekaligus penyebab tenggelamnya Bripka Mashuddin, anggota Buru Sergap, Polsek Banjarmasin Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui menendang Bripka Mashuddin hingga menyebabkan tenggelam,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan.
Gugur Bertugas, Polisi Pemburu Buron di Sungai Martapura Tinggalkan 3 Anak
Atas perbuatannya melawan petugas, Faisal dikenakan Pasal 212 junto 213 Ayat (3) atau 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, Faisal juga dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas penganiayaan terhadap seorang pengunjung warung makan di Pasar Sudimampir.
“Pasal 212 Jo 213 Ayat (3) ancaman hukuman 12 tahun, 338 KUHP 15 tahun, 351 Ayat (1) KUHP 2 tahun 8 bulan,” tambahnya.
Faisal menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap pada Kamis, 15 April lalu. Tak mudah untuk menangkap juru parkir satu ini.
Baca kronologis selengkapnya di halaman selanjutnya: