Kalsel

Resmi, Kejari Tanbu Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Kursi

apahabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi…

Featured-Image

bakabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tahun anggaran 2019 di Pemkab Tanah Bumbu.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (8/3) sekira pukul 21.00 wita, pihak Kejari Tanah Bumbu menyampaikan penetapan seorang tersangka.

Keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu, Andi Akbar Subari, bahwa tersangka yang ditetapkan adalah inisial AF alias AG yang merupakan pegawai di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.

Andi Akbar Subari menerangkanpada tahun 2019 dalam APBD Kabupaten Tanah Bumbu tercantum anggaran kursi rapat dan kursi tunggu yang akan diadakan untuk tiap kecamatan, kelurahan dan puskesmas, serta untuk tiap desa yang dananya khusus berasal dari alokasi desa.

Harga satuan kursi rapat yang dianggarkan adalah Rp 650 ribu, sedangkan untuk kursi tunggu sebesar Rp 6,5 juta per satuannya dengan total anggaran kursi rapat untuk kecamatan adalah sebesar Rp 975 juta, dan untuk kursi tunggu seluruh kecamatan sebesar Rp 390 juta.

Untuk kelurahan diadakan kursi rapat sebanyak 150 unit per kelurahan dengan total anggaran seluruhnya untuk 5 kelurahan adalah sebesar Rp 325 juta, sedangkan untuk tiap desa diadakan total sebanyak kurang lebih 2.000 kursi rapat dan 200 kursi tunggu.

“Pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut tak pernah diusulkan pengadaannya oleh kecamatan, kelurahan, puskesmas ataupun desa di dalam RKA SKPD, akan tetapi anggaran tersebut tiba-tiba muncul dalam DPA SKPD dan untuk desa ada yang mengusulkan di perubahan DPA Desa, bahkan ada desa yang tak mau menerima pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut,” ungkap Kasi Intel.

Pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu untuk kecamatan dan kelurahan itu diadakan pada bulan Mei hingga September 2019, dan untuk puskesmas di bulan November 2019, sedangkan untuk desa di bulan April hingga September 2019.

Semua pembelian kursi rapat dan kursi tunggu tersebut dilakukan tersangka AF alias AG di Toko Alya Galery. Dengan harga kursi rapat sebesar Rp 490 ribu per unit, dan harga kursi tunggu sebesar Rp 4.650.000 per unit dengan sumber dana cash.

“Dari seluruh transaksi tersebut tersangka memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 501 juta,” ujar Andi Akbar.

Saat ini terhadap tersangka AF, petugas telah melakukan penahanan.



Komentar
Banner
Banner