bakabar.com, MARTAPURA - Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib atau Aziz menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020.
Pada dasarnya, kata Aziz, karena itu sudah menjadi putusan yang final dan mengikat, pihaknya menerima dan siap menjalankan putusan MK tersebut.
Namun, lanjut Aziz, dia secara pribadi tidak menerima adanya pelanggaran di 5 kecamatan Kabupaten Banjar, sehingga MK memerintahkan untuk dilakukan PSU.
"Secara pribadi, kita sebenarnya tidak menerima adanya penggelembungan suara itu. Cuma karena itu sudah putusan MK, dan putusan MK itu final dan mengikat maka mau tidak mau kita harus melaksanakan putusan itu," ujar Aziz kepada bakabar.com, di Kantor KPU Banjar di Martapura, Senin (22/3).
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Drajat (h2d) terkait hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020.
MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020, yakni terkait penggelembungan suara untuk pasangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).
MK menyatakan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar), dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin), sehingga harus dilaksanakan PSU.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk mengangkat ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru.
Terkait PPK dan KPPS yang baru di 5 kecamatan Kabupaten Banjar, Aziz mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Kalsel atau RI.
"Untuk perikrutannya, kami masih menunggu juknis KPU. Semoga juknisnya cepat juknisnya keluar sehingga kita dapat memaksimalkan perikrutan penyelenggara yang baru," pungkas Kordiv SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Banjar ini.