Kalsel

Patroli PPKM ke Kafe Banjarbaru, Aditya Temukan Miras dan Pemilik Positif Covid-19

apahabar.com, BANJARBARU – Pemilik kafe di Banjarbaru kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala…

Featured-Image
Wali Kota Banjarbaru bersama petugas lainnya saat operasi penerapan PPKM di salah satu kafe Jalan Sungai Ulin, Sabtu (6/3/2021) malam. Foto: apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Pemilik kafe di Banjarbaru kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Bahkan saat patroli langsung di lokasi, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin bersama petugas, Sabtu (6/3/2021) malam, menemukan minuman keras (miras).

Saat patroli, pemilik kafe saat itu juga menjalani tes swab antigen yang dilakukan petugas. Dan hasilnya positif Covid-19.

Petugas selanjutnya akan memanggil sang pemilik kafe yang berlokasi di Jalan PM Noor Sungai Ulin itu, untuk proses lebih lanjut.

Tertumaa mengenai pelanggaran operasional jam malam saat PPKM dan izin operasional kafe yang belum dikantongi. Petugas juga akan menanyai tentang keberadaan minuman keras di sana.

“Owner dari kafe ini insya Allah hari Senin dipanggil, tapi berhubung beliau tadi hasil swabnya positif, ya nanti perwakilan dari owner yang akan hadir di Satpol PP,” ujar Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Sabtu tengah malam.

Kafe yang sama juga pernah diberikan teguran keras sebelumnya. Aditya menegaskan, jika terulang sekali lagi, sanksi tegas akan diberikan.

“Makanya kita sudah memberikan teguran keras dan ini belum memiliki izin operasional, makanya kita minta dilengkapi izin. Tapi apabila melanggar 1 kali lagi, izin beserta tempatnya akan kita tindak tegas,” jelas Aditya.

“Apalagi tadi, ada kita temukan minuman alkohol di tempat, ada yang masih tertutup dan ada yang bekas diminum. Ini menjadi catatan kita untuk memberi tindakan kedepan,” lanjut dia.

Dengan temuan ini, Aditya menegaskan giat atau patroli PPKM skala mikro di Banjarbaru akan rutin dilakukan.

“Insyallah kita akan rutin melakukan giat ini bersama Kapolres, Dandim dan unsur Forkopimda lainnya, Insya Allah ini akan terus berlanjut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PPKM berskala mikro di Banjarbaru sendiri berlaku mulai 1 Maret hingga 8 Maret.

Komentar
Banner
Banner