Kalsel

PPKM Mikro, Aktivitas Warga Banjarmasin Bakal Super Dibatasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Selama dua pekan ke depan, warga Banjarmasin bakal merasakan pembatasan aktivitas. Bisa jadi,…

Featured-Image
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlanjut hingga dua pekan ke depan. Bedanya, PPKM kali ini berbasis mikro. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Selama dua pekan ke depan, warga Banjarmasin bakal merasakan pembatasan aktivitas. Bisa jadi, pembatasan kali ini berjalan lebih ketat.

Pasalnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kali ini berbasis mikro.

Jurus baru menekan Covid-19 tersebut dikeluarkan Presiden Joko Widodo yang tak puas dengan PPKM sebelumnya.

Presiden merasa PPKM sebelumnya tak efektif. Alih-alih menekan penyebaran Covid-19, mobilitas warga masih sulit terbendung.

Lantas, apa saja dampaknya untuk warga di Banjarmasin?

Wali Kota Ibnu Sina bilang akan ada pemberlakuan jam malam. Aktivitas warga dibatasi hanya sampai jam 10 malam.

Di luar batas itu, tempat usaha seperti cafe dan rumah makan harus tutup.

Jika tidak, siap-siap menerima sanksi dari petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Banjarmasin.

"Itu paling tidak kita ingatkan terapkan dulu protokol kesehatannya,” ujar Ibnu Sina.

Perbedaan paling mencolok PPKM Mikro adalah pembentukan posko di tingkat desa/kelurahan.

Namun di Banjarmasin, kebijakan tersebut bukanlah hal baru. Pada masa pembatasan sosial besar-besaran (PSBB) kemarin, ibu kota Kalsel menerapkan PSBK. PSBK ini bisa dibilang serupa PPKM Mikro.

Aparat kelurahan, dari ketua RT, Babinsa, Babinkamtibmas, hingga lurah-camat, menjadi ujung tombak dalam hal pencegahan Covid-19. Beberapa daerah juga melakukan ‘lockdown’ untuk membatasi warga dari luar masuk wilayahnya saat malam hari.

Soal posko, Ibnu Sina menyatakan siap menjalankan instruksi Mendagri Tito Karnavian tersebut.

“Insyaallah, berskala kecil atau kompleks, rencana akan kita teruskan," tambah eks anggota DPRD Kalsel tersebut.

Sementara masih tingginya angka penularan Covid-19 di Banjarmasin, kata Ibnu, jadi alasan kuat PPKM Mikro perlu diterapkan.

"Saya khawatir angkanya jadi peningkatan kalau angkanya terus naik," tegasnya.

Hingga kemarin, kasus Covid-19 di Banjarmasin mencapai 4727 kasus, 373 kasus aktif, 4170 sembuh, dan 184 meninggal dunia.

Sementara, Pemprov Kalsel juga bersiap untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Kendati belum disahkan secara resmi, namun draft instruksi gubernur Kalsel telah tersusun.

“Sehubungan PPKM, hari ini disepakati untuk diperpanjang,” ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, Mujiyat, dalam rapat virtual PPKM Kalsel, kemarin sore.

Draft yang telah disiapkan hanya menunggu keputusan akhir dari Gubernur Sahbirin Noor. Menurut Mujiyat, saat ini kepala daerah yang akrab disapa Paman Birin itu sedang bertolak ke Jakarta untuk menerima penghargaan Pena Emas dari PWI.

“Edaran gubernur akan secepatnya. Barangkali besok siang beliau kembali dan akan kita sodorkan (draft) untuk ditandatangani,” lanjutnya

PPKM Skala Mikro sendiri diterapkan guna menekan angka penularan virus Covid-19 di Kalsel. Mengingat, terjadi lonjakan kasus positif sepanjang Januari 2021 ini.

“Pola formula PPKM ini tidak hanya mengandalkan 3T dan 4M, tetapi bagaimana masyarakat supaya patuh,” terangnya

Berdasarkan data yang dihimpun satgas Covid-19, ada beberapa kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dan memiliki riziko tinggi atau berstatus zona merah. Daerah yang disoroti, yakni Banjarmasin Banjarbaru, Tanah Laut dan Kotabaru.

“Sandaran kita adalah instruksi gubernur, agar menekan angka penularan kasus. Sekarang bagaimana perilaku masyarakat itu yang terpenting,” imbuh Mujiyat

Tak dipungkiri, penerapan PPKM pada jilid sebelumnya dinilai tidak efektif dalam menekan penularan kasus. Ditambah dengan kondisi bencana banjir, membuat menurunnya tingkat disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Terjadi kerumunan yang tidak terhindarkan. Untuk itu, di PPKM ini ada sebuah pengetatan sehingga mereka patuh dan komitmen bersama,” sebutnya

Terkait PPKM berbasis mikro, juru bicara Satgas Covid-19 Kalsel, HM Muslim, menyampaikan dalam pelaksanaan aturannya akan menindaklanjuti dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.

Disebutkan, provinsi diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan wilayah yang menerapkan PPKM Mikro.

“Terkait kebutuhan dasar, dalam instruksi Kemendagri ada anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog), ada Kementerian. Provinsi dan Kabupaten/kota untuk merumuskannya,” kata Muslim menambahkan.

Sementara, penetapan wilayah akan dilihat berdasarkan peta zonasi risiko sampai di tingkat RT/RW. Sampai surat edaran Gubernur dikeluarkan, pihaknya terus memantapkan kembali draft instruksi yang telah disusun.

“Menurut kami akan diberlakukan di seluruh kabupaten/kota dengan melihat zona yang ada di setiap level RT atau RW,” ulang Kepala Dinas Kesehatan Kalsel ini.

PPKM berbasis mikro diharapkan dapat mengendalikan mobilitas masyarakat hingga ke tingkat terkecil. Sehingga, dapat menekan lajunya pertumbuhan kasus baru di Kalsel.

“Karena ini berbasis mikro. Kita lihat kenaikannya, karena bergelombang antar wilayah. Penekanan zonasi tergantung penyampaian Dinkes masing-masing kabupaten/kota, maka pengetatan akan berbeda sesuai kondisi zonanya,” tutur Muslim



Komentar
Banner
Banner