Kalsel

Polemik Bubarkan Deklarasi Class Action LSM, Aliansyah: Memang Puar Siapa?

apahabar.com, MARTAPURA – Polemik pembubaran aksi class action di Siring Nol Kilometer Banjarmasin, terus berlanjut. Salah…

Featured-Image
Puar Junaidi saat membubarkan aksi massa di Taman Nol Kilometer Banjarmasin. Foto-Istimewa.

bakabar.com, MARTAPURA – Polemik pembubaran aksi class action di Siring Nol Kilometer Banjarmasin, terus berlanjut.

Salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aliansyah, menanggapi statmen Puar Junaidi yang merasa bersyukur dipolisikan, karena membubarkan aksi tersebut.

Aliansyah menegaskan yang berhak membubarkan aksi adalah aparat kepolisian bukan seorang Puar.

“Memang puar itu siapa, dia mewakili siapa? Jadi kita fokus saja telah terjadi aksi pembubaran aspirasi di Kilometer Nol yang dilakukan oleh Puar dan kawan-kawan, terkait sanggahannya nanti silahkan sampaikan di Kepolisian,” tutur Aliansyah kepada bakabar.com, Sabtu (13/2/2).

Ali mengingatkan jangan sampai ada orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, mencari pembenaran dengan berbagai macam argumentasi dan alasan seolah yang bersangkutan kebal hukum.

“Jangan sampai nantinya ada yang melakukan pelanggaran hukum tapi mencari pembenaran dan seolah dirinya kebal hukum. Kalau memang tidak bersalah silahkan kami digugat balik kami, baik menggunakan gugatan pencemaran nama baik juga silakan,” ungkapnya.

Namun aktivis yang senang melakukan aksi tersebut mengatakan, jika di Indonesia tidak ada orang yang kebal hukum.

“Tidak ada seorang preman di negara kita ini yang mengatas namakan apapun seolah-olah dia berhak untuk melanggar hukum, jadi saya pastikan tidak ada yang kebal hukum di negara kita atau banua kita. Yang salah tetap bersalah harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ucap Ali.

Ali beserta dengan kawan-kawan mengungkapkan, jika pihaknya sudah membuat suatu kesepakatan bersama, akan melakukan pengawalan kasus hingga ke meja hijau (pengadilan).

“Jadi tidak ada pelanggar hukum yang bisa bebas melakukan pelanggaran di negara kita,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aliyansyah mengatakan aparat hukum diyakininya akan bekerja profesional dan tegas.

“Jadi tidak perlu memberikan alibi dan bermanufer dengan melempar isu dan argumen yang tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan aksi class action itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah atas penangan bencana banjir di Kalsel.

Mereka yang tergabung dalam 100 LSM di Kalsel hendak mendeklarasikan aksi pada Senin (2/1/2021) lalu, namun diadang sejumlah orang, salah satunya Puar Junaidi.

Nama Puar pun menjadi sorotan, dan akan dipanggil Polda Kalsel atas laporan yang dilayangkan Aliansyah atas polemik pembubaran class action itu.

Pemanggilan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kalsel, Senin (15/2/2021) lusa.

Sebelumnya Puar telah menanggapi laporan yang dilayangkan Aliansyah atas pembubaran aksi class action itu.

Puar juga menegaskan siap memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kalsel.

“Kadada (tidak ada) yang perlu dipersiapkan, kita malah bersyukur dilaporkan. Sehingga jelas posisi dan kedudukan lembaga mereka di mata hukum,” kata Puar kepada bakabar.com, Jumat (12/2/2021).

Siap datang sendiri ke Polda, Puar juga membantah apa yang dilakukannya adalah sebagai bentuk pembubaran. Sebab, sebelumnya telah melakukan komunikasi ke perwakilan LSM.

“Tidak boleh dong, mengatasnamakan masyarakat Kalimantan Selatan dengan 100 LSM. Saat ditanya, jawaban mereka ada pada Aspihani. Itulah sebabnya kita mencari Aspihani,” sambung Puar.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengku sudah melakukan cek fakta, menemukan ada peserta aksi bayaran dan ajakan dalam asksi itu.

“Ya dibayar Rp50 ribu. Pada saat itu duitnya belum dikasihkan dan mereka siap menjadi saksi aku,” tegas Puar.

Terakhir, Puar juga siap menuntut balik atas pencemaran nama baik dia.

Bubarkan Deklarasi Class Action di Banjarmasin, Puar Bakal Dipanggil Polda

Bubarkan Deklarasi Class Action LSM, Puar Justru Bersyukur Dipolisikan



Komentar
Banner
Banner