Kalsel

PPKM di Banjarmasin Resmi Berlaku, Simak 7 Poin Penting yang Wajib Ditaati

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Banjarmasin resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin…

Featured-Image
Ilustrasi kota Banjarmasin. Foto-Kompasiana

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Banjarmasin resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021).

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 442.11/…..P2P/Dinkes. PPKM berlangsung hingga 25 Januari mendatang.

SE Tentang PPKM dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin menindaklanjuti Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.

Semua tentang PPKM untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19, dan sesuai hasil kesepakatan rapat Tim Satgas Covid-19 Banjarmasin tanggal 8 Maret 2021.

Terkait hal tersebut, ada sejumlah hal penting dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di kota Seribu Sungai.

Beberapa hal itu
sebagai berikut:

1. Semua masyarakat kota Banjarmasin wajib menggunakan masker
kain 3 lapis atau masker medis dan mendukung semua program pemerintah
dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin.

2. Agar semua Satgas tingkat Kelurahan mengoptimalkan kembali Upaya
Pembatasan kegiatan di masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19
melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan protokol kesehatan
(memakai masker dengan benar, mnembangun budaya cuci tangan, dan
menghindari kerumunan) secara terus menerus.

3. Semua tempat hiburan malam, cafe dan restoran/ rumah makan hanya boleh buka sampai pukul 22.00.

4. Semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas
Covid-19 sebagai langkah pengendalian.

5. Setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan
di gedung) wajib melibatkan Satgas Kelurahan sebagai Pengawas Pelaksana
Protokol Kesehatan sampai acara selesai.

6. Semua Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 11 sampai tanggal 25 Januari 2021.

7. Tidak mematuhi surat edaran ini, adalah pelanggaran terhadap upaya
Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020 dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.



Komentar
Banner
Banner