bakabar.com, BANJARBARU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Selatan resmi diterapkan sejak hari ini, Senin (11/1).
Pj Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengingatkan PPKM berbeda dengan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Di PPKM, ekonomi tetap berjalan. Kegiatan masyarakat boleh dilakukan, tetapi dengan pembatasan prokes yang sangat ketat,” kata Roy, ditemui di Kantor Setdaprov Kalsel.
Aturan mengenai PPKM juga tertuang dalam instruksi Gubernur Kalsel Nomor 01 tahun 2021. Selanjutnya, ditindaklanjuti ke 13 kabupaten/kota sebagai acuan dalam membentuk aturan atau ketetapan.
“Secara teknis kita akan lakukan evaluasi dan monitoring secara rutin. Evaluasi per hari per minggu, bagaimana pelaksanaan dan kendala di lapangan,” lanjut Roy.
Setiap daerah diminta untuk membuat laporan harian penanganan PPKM, seperti titik-titik operasi yustisi untuk mencegah pelanggaran terjadi.
Lalu, upaya 3T atau tracking, tracing dan testing dengan didukung pemberian Rapid Test Antigen di kabupaten/kota.
“Kalau alokasi (anggaran) untuk 3T, memang sudah kita adakan sejak tahun kemarin, tinggal disalurkan. Kegiatan-kegiatan lain dalam rangka operasi yustisi mungkin di kabupaten/kota. Kalau lain-lain secara operasional tidak terlalu banyak dan tidak ada anggaran khusus,” urainya
Pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai upaya dalam pengendalian pandemi Covid-19. Sehingga diperlukan langkah-langkah sistematis dan strategis dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, di antaranya mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat RT/RW.
Adapun poin-poin yang diinstruksikan Gubernur kepada kabupaten/kota, sebagai berikut:
Poin Satu
Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh Iima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap dizinkan sesuai dengan jam Operasional restoran.
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WITA,
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:
g. Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lama persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online,
Poin Kedua
Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan di seluruh wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Poin Ketiga
Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang bak dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Disamping itu, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina), mengaktifkan dan menambah tempat isolasi khusus/karantina, serta pengawasan dengan ketat isolasi mandiri.
Poin Keempat
Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, untuk itu para Bupati/Wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) erkau, secara berkala, harian, mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
Poin Kelima
a. Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan RT/RW. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polda Kalsel dan melibatkan TNI). Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.