Kalsel

Gugatan 2BHD Diterima, Ketua MK Pimpin Langsung Sengketa Pilbup Kotabaru

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru 2020,…

Featured-Image
Ketua MK, Anwar Usman, saat memimpin sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Foto: VOA Indonesia

bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru 2020, Kamis siang ini (27/1).

Sidang pemeriksaan pendahuluan Pilbup Kotabaru berbarengan dengan 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah lainnya. Sidang digelar dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/1) siang ini.

Menariknya, Hakim Konstitusi Anwar Usman akan turun langsung memeriksa perkara sengketa Pilbup Kotabaru 2020. Didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih, Anwar juga akan memeriksa perkara sengketa Pilkada Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kaur, Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur, Sekadau, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna dan Wakatobi.

Anwar Usman adalah hakim yang saat ini menjabat sebagai ketua MK. Ia sempat menjabat sebagai wakil ketua MK. Pria asal Bima Nusa Tenggara Barat ini pernah menduduki jabatan di Mahkamah Agung, antara lain Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003.

Kemudian, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006. Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Terakhir, Anwar juga tercatat memimpin sidang perdana sengketa gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandi.

“Sidang terbuka dan dinyatakan untuk umum,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dilansir Antara.

Dalam sidang, Anwar mengingatkan para peserta sidang untuk taat protokol kesehatan Covid-19, sekalipun tidak berada langsung di ruang sidang.

Mengacu hasil resmi yang disampaikan melalui pleno KPU Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) yang disokong 12 partai politik menang dengan raihan 74.117 suara.

Sementara pasangan Burhanudin dan Bahrudin atau 2BHD yang calon independen hanya mampu meraup 73.808 suara. Selisih keduanya cukup tipis 309 suara.

Hafidz Halim Kuasa Hukum 2BHD bilang sidang akan dimulai pada pukul 14.00 Wita.

“Sidang mulai sekitar pukul 02 siang ini. Untuk sidang, 2BHD diwakilkan ke tim kuasa hukum. Beliau ikut sidangnya via daring,” ujar Hafidz Halim dihubungi bakabar.com.

Di lain pihak, Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin memastikan hadir bersama sejumlah komisioner KPU lainnya dalam persidangan perdana itu.

“Iya. Insyaallah saya dan dua komisioner siap hadir dalam sidang perdana,” ujar Zainal, dikontak bakabar.com, Selasa (26/1).

Hingga siang ini, total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.Termasuk sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 yang diajukan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Mahkamah Konstitusi hanya memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi.

Adapun sidang digelar dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/1).

Panel 2, Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh bertugas memeriksa sengketa hasil Pilkada Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjung Balai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias dan Samosir.

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Waropen, Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima.

Sah, Gugatan 2BHD di Kotabaru Langsung Masuk Mahkamah Konstitusi

Komentar
Banner
Banner