Kalsel

Beres-beres Sungai Banjarmasin, Bongkar Bangunan Melanggar Perda!

apahabar.com, BANJARMASIN – Kawasan Jalan Veteran Banjarmasin jadi prioritas utama Pemerintah Kota (Pemkot) beres-beres aliran air…

Featured-Image
Satpol PP Banjarmasin menargetkan pembongaran ratusan bangunan dan jembatan di kawasan Ahmad Yani, dan Veteran. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Kawasan Jalan Veteran Banjarmasin jadi prioritas utama Pemerintah Kota (Pemkot) beres-beres aliran air sungai.

Bangunan berupa jembatan atau lainnya dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, hingga mengakibatkan menyumbat aliran sungai, dibongkar.

Terhitung sejak Kamis (28/1/2021) kemarin, Pemkot Banjarmasin memberikan deadline ke pemilik agar bersiap-siap.

Itu berlaku pula pada bangunan yang berada di atas sungai, persis di Jalan Ahmad Yani, KM 1-6 Banjarmasin.

Jika upaya persuasif buntu, maka Pemkot Banjarmasin tegas melakukan pembongkaran.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021.

SE ini tentang pembongkaran bangunan di atas sungai untuk mengatasi genangan akibat banjir di kawasan perkotaan dan permukiman.

Sebelumnya, sudah ada Perda mengatur bangunan di kawasan sungai.

"Jalan veteran adalah contoh utama karena di sana cukup efektif mengurangi genangan air dan aliran sungai yang ada di Km 1 hingga 3," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Ibnu menegaskan, pihaknya akan kembali menyasar bangunan sepanjang Jalan Ahmad Yani yang dianggap melanggar aturan.

Langkah ini diambil untuk menanggulangi bencana banjir dan normalisasi sungai.

Yang jadi sasaran di antaranya, sungai di ruas Jalan Ahmad Yani, KM 3-6 Banjarmasin, tepatnya di Jalan Bina Brata dan depan Masjid Baitullrahmin.

Pembongkaran itu untuk melancarkan aliran air yang menuju Sungai Guring. "Kemudian Jalan Pramuka (juga)," sebut Ibnu Sina.

Adapun dasar SE ini adalah Perda nomor 14 tahun 2009 tentang bangunan panggung.

Perda Kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan panggung.

Dan terakhir, Perda Kota Banjarmasin nomor 31 tahun 2012 tentang penetapan pengaturan pemanfaatan sepadan sungai dan bekas sungai.

Maksud surat edaran tersebut, memerintahkan kepada seluruh pihak pemilik bangunan yang memiliki Jembatan Bangunan Gedung (JBG) yang digunakan untuk menyeberangi sungai menuju bangunan gedung atau halaman yang menghalangi aliran sungai untuk segera membongkarnya sendiri.

Didalam surat tersebut juga memberikan waktu kepada pemilik gedung dalam waktu 2×24 jam setelah surat edaran ini diterbitkan.

Jika dalam upaya untuk mengatasi genangan akibat banjir belum dibongkar oleh pemilik, maka akan dilakukan pembongkaran oleh pemerintah Kota Banjarmasin.

Dengan tujuan untuk mengembalikan aliran sungai sehingga dapat berfungsi kembali sebagai badan air untuk mengatasi permasalahan genangan akibat banjir di kota Banjarmasin.

Diperioritaskan untuk awal pembongkaran yakni jembatan dan bangunan yang ada di kawasan Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka dan kawasan Jalan Veteran Banjarmasin.



Komentar
Banner
Banner