Politik

UPDATE Pilgub Kalsel: BirinMU Unggul Lagi, H2D Meradang Kotak Suara Dibuka

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan pelanggaran di Pilgub Kalsel 2020 kembali mencuat ke permukaan. Relawan mendapati Ketua…

Featured-Image
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan FZ alias Fauzi membantah telah membuka kotak suara yang telah disegel. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan pelanggaran di Pilgub Kalsel 2020 kembali mencuat ke permukaan.

Relawan mendapati Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan berinisial FZ membuka kotak suara hasil rapat pleno yang sudah disegel.

Dugaan pelanggaran itu berlangsung di aula Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Minggu (13/12) malam.

Tim Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) lantas melaporkan FZ ke Bawaslu pada Senin (14/12) tadi malam.

Terlapor FZ berdalih membuka kotak suara yang sudah disegel atas perintah langsung dari KPU RI. Guna keperluan upload C1 hasil TPS.

“Ditanya alasannya membuka atas perintah KPU pusat,” imbuh Pendamping hukum pelapor dari Tim H2D, Jurkani dihubungi bakabar.com, Selasa (15/12) siang.

Namun, kata Jurkani, terlapor tak bisa menunjukkan surat perintah pembukaan kotak suara dari KPU.

“Saat kami minta surat perintah sebagai legalitas tak bisa menunjukkan,” kata Jurkani.

Yang mengherankan, ujar Jurkani, jika memang membuka kota suara perintah dari KPU RI, harusnya hal yang sama juga bisa dilakukan di tempat lain.

“Kalau ada surat perintah artinya bisa dilakukan keseluruhan, tak hanya di Banjarmasin Selatan saja,” ucapnya.

H2D Meradang Kotak Suara Dibuka, PPK Banjarmasin Selatan Bantah Tudingan

Berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pembukaan kotak suara tak sesuai prosedur bisa berujung pemungutan suara ulang.

Aksi membuka kotak suara mesti didahului surat perintah dari Mahkamah Konstitusi. Jika tidak berarti ilegal.

“Namanya segel tentu tidak boleh dibuka, kecuali disaksikan oleh saksi para paslon dan pengawas sesuai tingkatan,” ujar Pengamat Politik Kalimantan Herdiansyah Hamzah dihubungi bakabar.com, Selasa (15/12).

Namun, Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar belum bisa memastikan apakah tindakan FZ membuka kotak suara tersegel suatu pelanggaran atau tidak.

Sebab, untuk menentukan suatu pelanggaran atau tidak Bawaslu perlu mengkaji lebih dalam.

“Kita perlu kajian dulu, perlu klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Yasar mengaku telah menerima laporan Tim H2D tersebut.

Kendati demikian, Bawaslu masih belum memanggil terlapor.

“Belum (dipanggil). Masih dilakukan kajian awal,” katanya.

Yasar memastikan pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Setelah pleno nanti (dipanggil),” imbuhnya.

BirinMu Vs Denny Sempat Imbang

Progres hitung suara KPU melalui Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) bergerak dinamis. Teranyar, sudah 90 persen rampung.

Hingga Selasa (15/12) pukul 15.27 Wita, KPU sudah menghitung suara 8.169 TPS dari 9.069 TPS.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner