Kalsel

Potret C1 di Luar TPS, PPK di Banjarmasin Selatan Diputuskan Bersalah

apahabar.com, BANJARMASIN – Laporan kasus pembukaan kotak suara oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan…

Featured-Image
Pembukaan kotak suara untuk Pilgub Kalsel 2020 di Aula Banjarmasin Selatan. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Laporan kasus pembukaan kotak suara oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan memasuki babak baru.

Bawaslu Banjarmasin menyatakan pemotretan C1 di aula Kecamatan Banjarmasin Selatan yang terjadi pada Minggu malam 13 Desember melanggar aturan secara administrasi.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan yang diumumkan Bawaslu Banjarmasin pada Minggu (20/12) tadi.

Dalam surat yang ditangani Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yasar, disampaikan bahwa Ketua PPK Banjarmasin Selatan, Fauzi, telah melanggar pasal 18 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020.

Di mana pasal tersebut mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Namun Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani berkata konteks pelanggaran bukan pada pembukaan kotak suara melainkan aturan pemotretan C1 hasil TPS yang dilakukan di tempat lain.

“Harusnya pemotretan dilakukan di TPS. Dan harus diberitahu kepada semua saksi,” ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani, Senin (21/12) malam.

Atas pelanggaran, ujar Subhani, pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Banjarmasin.

“KPU akan melakukan penelitian terhadap rekomendasi itu,” jelasnya.

Kendati demikian, Subhani memastikan tak ada tahapan yang bakal diulang. Sebab pelanggaran hanya berkaitan ketidaksesuaian tata cara.

Kemudian juga tak ada pelanggaran norma lain. Seperti pengrusakan dan pembukaan kotak suara seperti yang disampaikan pelapor.

“Tak ada rekapitulasi ulang, karena posisinya tak ada yang berubah. Hanya tata cara proses yang tak sesuai,” jelasnya.

Lantas apa sanksi yang akan dijatuhkan untuk si pelanggar? Subhani akan menyerahkannya ke KPU Banjarmasin.

“Untuk sanksi terhadap PPK itu kewenangan KPU,” tukasnya.

Kronologis Laporan

Tim H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), calon gubernur Kalsel 02 sebelumnya membeberkan bukti video terkait laporan dugaan pembukaan kotak suara.

Video yang terbagi menjadi empat bagian memperlihatkan C1 hasil TPS di luar kota suara dan diletakkan di lantai.

Kemudian sejumlah petugas penyelenggara pemilu dan para saksi tampak sibuk memfoto C1 tersebut.

“Tidak ada pembukaan kotak suara itu tak benar. Karena pada pukul 10.00 saat saya ke sana itu kotak suara sudah dibuka semua,” ujar Muhammad Isrof Parhani, Saksi dari Tim H2D kepada bakabar.com, Rabu (16/12).

Di Aula Banjarmasin Selatan, kota suara dibuka guna kepentingan penguploadan hasil rekapitulasi TPS Pilgub Kalsel 2020, Minggu (13/12) malam.

Informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pembukaan kota suara atas perintah KPU RI. Namun begitu, Tim H2D tidak diberitahu ihwal pembukaan kotak ‘sakral’ itu.

Isrof curiga terjadi pelanggaran. Terlebih saat itu relawan H2D tak diperkenankan masuk ke aula tempat penyimpanan kotak suara.

“Relawan kita ada saat itu, tapi di luar tak diperbolehkan masuk. Setelah relawan kami intip-intip ternyata benar ada pembukaan kotak suara di aula itu. Lalu mereka lapor dengan saya dan saya ke sana,” katanya.

Isrof juga menyoal terkait tak diinformasikannya proses pembukaan kotak suara pada saat itu. Inilah yang menjadi penyebab kecurigaan pihaknya muncul.

“Kalau mau pembukaan kotak suara kan harus diundang dari paslon. Siapa yang bisa memastikan tak terjadi perubahan suara,” imbuhnya.

Lebih jauh, Isrof menyatakan bahwa pihaknya tak pernah meminta dasar hukum pembukaan kotak suara seperti yang dikatakan FZ tidak benar.

Ia memastikan sudah menanyakan soal surat perintah dari KPU RI yang diklaimnya sebagai dalih proses pembukaan kota suara.

“Itu kan logis saya menanyakan mana dasarnya. Kita kan bicara hukum. Sebenarnya walaupun saya tak minta harusnya memperlihatkan. Logikanya kan seperti itu,” kata Isrof.

Dihubungi media ini malam tadi, Ketua PPK Banjarmasin Selatan Fauzi atau FZ membantah tudingan Isrof. FZ memastikan tak pernah membuka kotak suara seperti yang dimaksud pelapor.

“Posisi kotak itu sebenarnya terbuka,” ujarnya, Selasa (15/12) malam.

Menurut Fauzi, itu semua bermula dari lemotnya jaringan internet pada saat input data ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU saat rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Rekap di kecamatan didampingi laporan ke Sirekap. Tapi jaringan saat hari itu lelet tak bisa dikirim,” jelasnya.

Karena kendala teknis tersebut, dirinya berinisiatif mendahulukan proses pleno di kecamatan. Inisiatif itu pun didasari surat edaran nomor 116 dari KPU RI.

“Setelah rekapitulasi malam Sabtu jam 10 kita, kita pleno. Setelah itu hasil kami bagi ke saksi masing-masing. Tujuannya agar suara terjaga,” beber Fauzi.

Menurut Fauzi, jika pihaknya menunda proses pleno dengan menunggu selesai input data ke Sirekap maka perlu waktu panjang.

“Kalau memaksakan menunggu ke Sirekap dulu satu Minggu enggak bakal selesai,” katanya.

Setelah pleno dilakukan, pada 13 Desember PPK bersama KPPS dan PPS memfoto C1 yang sudah diplenokan tersebut. Semua saksi pun turut memfoto C1 tersebut.

Namun yang mengejutkan ia malah dilaporkan. Selain itu ia juga kaget karena mendengar ia tak bisa menunjukkan dasar tindakan.

Padahal pada saat itu pihak pelapor tak pernah meminta keterangan darinya.

“Ada surat edaran dari KPU RI. Kemarin itu dia (pelapor) enggak bilang apa-apa kalau ada suratnya. Saya kaget juga, enggak bisa nunjukin. Minta saja enggak sama saya. Saya ada surat edarannya,” tukasnya.

Sebelumnya FZ dilaporkan Isrof Parhani ke Bawaslu Banjarmasin, Senin (14/12) malam, karena membuka kotak suara.

Berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pembukaan kotak suara tak sesuai prosedur bisa berujung pemungutan suara ulang.

Aksi membuka kotak suara mesti didahului surat perintah dari Mahkamah Konstitusi. Jika tidak berarti ilegal.

“Namanya segel tentu tidak boleh dibuka, kecuali disaksikan oleh saksi para paslon dan pengawas sesuai tingkatan,” ujar Pengamat Politik Kalimantan Herdiansyah Hamzah dihubungi bakabar.com, Selasa (15/12).

Namun, Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar belum bisa memastikan apakah tindakan FZ membuka kotak suara tersegel suatu pelanggaran atau tidak.

Sebab, untuk menentukan suatu pelanggaran atau tidak Bawaslu perlu mengkaji lebih dalam.

“Kita perlu kajian dulu, perlu klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Yasar mengaku telah menerima laporan Tim H2D tersebut.

Kendati demikian, Bawaslu masih belum memanggil terlapor.

“Belum (dipanggil). Masih dilakukan kajian awal,” katanya.

Yasar memastikan pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Setelah pleno nanti (dipanggil),” imbuhnya.



Komentar
Banner
Banner