Politik

Gerakan Rp 5 Ribu H2D, Politikus Senior Golkar Sumbang Rp 20 Ribu

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel, Supian HK menyumbang Rp 20…

Featured-Image
Supian HK menunjukkan bukti transfer ke rekening Denny-Difri. apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel, Supian HK menyumbang Rp 20 ribu ke rekening H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

Namun langkah tersebut bukan untuk mendukung perjuangan Denny Indrayana Cs menggugat hasil Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan sebagai pembuktian bahwa gerakan Rp 5 ribu benar adanya.

Menurut Supian HK keliru jika Denny menggalang dana dari masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Kejar Kemenangan di MK, Denny Gandeng Para Mantan Pembela Prabowo

Supian menilai langkah Denny bukan cerminan pendidikan politik yang baik. Masyarakat, kata dia, jangan terprovokasi atas upaya itu.

“Orang yang berpolitik, masyarakat yang dikorbankan,” ujar pria yang merangkap ketua DPRD Kalsel itu kepada awak media, Minggu (18/12) sore tadi.

Menurut Supian HK, donasi boleh dilakukan oleh seorang calon gubernur namun hanya selama masa kampanye.

Aturan sumbangan, sebut dia, sudah tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2015. Isinya, tentang sumbangan para calon perorangan. Nominalnya tidak boleh lebih dari Rp750 juta.

Namun jika penggalangan dana dilakukan untuk tujuan lain, apalagi di luar masa kampanye, maka kata Supian, ada aturan lain dari pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun daerah yang harus diperhatikan.

“Harus berizin,” ujar pria 63 tahun itu.

Supian mengemukakan sederet aturan yang mengatur terkait pengumpulan uang atau barang. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan sederet aturan lainnya.

“Kalau dalam masa kampanye adalah hal wajar dan diatur dalam Undang-Undang Pemilihan,” ujarnya.

Hasil Final Pleno Pilgub Kalsel 2020

Sebelumnya, pleno penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 digelar di Hotel Golden Tulip Banjarmasin resmi berakhir pada Jumat (18/12) kemarin.

Dari rapat penetapan hasil yang digelar secara terbuka itu, KPU menetapkan BirinMu sebagai pemenang. Birin unggul perolehan suara 851.822.

Sedangkan H2D, paslon 02 memperoleh 843.695 suara. Selisih suara keduanya hanya 8.127.

Pintu sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 pun terbuka lebar. Gerakan Rp 5 ribu dicetuskan Denny Indrayana untuk membiayai proses gugatan sengketa pemilu selama di MK.

Prediksi Denny putusan sengketa Pilgub Kalsel paling cepat keluar pertengahan Maret 2021.

Dengan asumsi gugatan didaftarkan pada akhir Desember 2020, maka proses persidangan di MK butuh waktu sekitar 2,5 bulan. Laporan terakhir dari Tim H2D, dana warga yang terkumpul mencapai Rp 60 juta.

Denny memastikan bahwa donasi publik yang dikumpulkan akan digunakan sepenuhnya untuk logistik selama bertarung di MK.

"Atas nama Denny-Difri, dengan membuka donatur Rp 5.000 untuk selamatkan dan jaga kemenangan Banua. Dana tersebut akan digunakan perjuangan merebut kembali kemenangan di MK. Siapa pun yang ingin kontribusi bisa sampaikan ke rekening BCA 7895889997," kata Denny, belum lama tadi.

Sebelumnya, bukan cuma Supian HK yang menyindir mengenai penggalangan dana Denny. Sebelum Supian, Ketua Tim Pemenangan BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda juga ikutan. Bahkan Rifqi meminta masyarakat untuk mewaspadai gerakan Rp5 ribu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner