bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhirnya mengambil sikap atas laporan keberatan yang dilayangkan Denny Indrayana.
Sikap keberatan calon gubernur Kalsel nomor urut 2 itu dilayangkan atas putusan Bawaslu Kalsel terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon Sahbirin-Muhidin (BirinMu).
Berdasarkan informasi dari website resmi Bawaslu RI, mereka menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel.
Terdapat sejumlah dasar hukum penolakan laporan keberatan calon gubernur Denny Indrayana.
Pertama, terhadap hasil pemeriksaan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor keberatan belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 135 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 15 ayat 30 b Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020.
Kedua, kesimpulan Bawaslu Kalsel yang menyatakan laporan tidak memenuhi syarat materiil terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih secara terstruktur sistematis dan masif sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 135 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 15 Ayat 3 Huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020
“Putusan Bawaslu Kalimantan Selatan yang memutuskan menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti sudah tepat,” tulisnya di website resmi Bawaslu RI.
Adapun surat keputusan bernomor 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020 itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan melalui rapat pleno bersama komisioner.
Resmi, Tim Denny Indrayana Laporkan Bawaslu Kalsel ke DKPP RI