Bank Kalsel

Pemanggilan 12 Mahasiswa dan Direktur Walhi Kalsel Dinilai Janggal

apahabar.com, BANJARMASIN – Pihak kuasa hukum menemukan kejanggalan atas surat pemanggilan 12 mahasiswa terkait aksi demonstrasi…

Featured-Image
Muhammad Pazri saat mendampingi Zairullah dan Renaldi saat diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (26/10). Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Pihak kuasa hukum menemukan kejanggalan atas surat pemanggilan 12 mahasiswa terkait aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Banjarmasin.

Sebelumnya, Ahdiat Zairullah selaku Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel dan sejumlah rekannya dipanggil penyidik Polda Kalsel, Senin (26/1) lalu.

Selain Ahdiat, polisi juga memeriksa Renaldi. Kedua pengurus BEM Universitas Lambung Mangkurat itu diperiksa bersama 14 mahasiswa lintas perguruan tinggi lainnya di Mapolda Kalsel.

Aksi pemanggilan para penolak UU Cipta Kerja tampaknya masih akan terus berlanjut.

Sebab, polisi menjadwalkan pemanggilan 12 mahasiswa lain. Termasuk Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Kalsel, Kisworo.

Sedianya mereka akan dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel pukul 10.00 Wita.

Namun lantaran ditemukan kejanggalan administrasi, Pazri masih pikir-pikir klien-nya mau memenuhi panggilan penyidik.

“Ada beberapa yang menjadi catatan kami dalam hal surat menyurat dalam yang dipanggil itu. Di antaranya identitas dan seterusnya lah intinya,” ujarnya, Minggu (1/11) petang.

Keputusan apakah bakal memenuhi panggilan polisi baru diketahui besok. Lewat rapat konsolidasi di internal para aktivis.

“Jadi besok konsolidasi dulu apakah menghadiri atau tidak. Jadwalnya di Siring Menara Pandang pukul 10 pagi,” bebernya.

Diwartakan sebelumnya, usai Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi, giliran12 mahasiswa lain menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Senin (2/11) esok.

Mereka dipanggil polisi terkait dugaan pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum.

Juga sebagai buntut aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law di Banjarmasin, 15 Oktober lalu.

Esok, belasan mahasiswa ini rencananya dipanggil mulai pukul 10.00 Wita. Namun tak hanya mereka yang dipanggil.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (Walhi Kalsel), Kisworo Dwi Cahyono ikut terseret.

“Ada dua belas orang saksi, plus Walhi Kalsel,” ujar Kuasa Hukum terlapor Muhammad Pazri saat dikonfirmasi, Minggu, (1/11) petang.

Untuk Kisworo sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya guna menyikapi pemanggilan esok.

“Kisworo sudah ada ke kantor hari Sabtu untuk koordinasi soal ini,” jelas Advokat muda dari Borneo Law Firm ini.

Lebih jauh, untuk hal yang diperkarakan pada Kisworo juga serupa dengan para mahasiswa.

Yakni dugaan pelanggaran Pasal 218 KUHPidana Jo UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.

“Kisworo sama. Pasal-nya sama, sprindik-nya sama LP-nya juga sama,” beber Pazri.

Sayangnya, Kisworo sendiri masih belum merespons upaya konfirmasi bakabar.com.

Sementara Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, saat dikonfirmasi terpisah, belum bisa memberikan tanggapan banyak.

“Belum ada informasi,” jawabnya melalui pesan singkat.

Namun terkait pemanggilan 12 mahasiswa dan aktivis lingkungan Rifai sudah pernah membenarkannya.

Pemanggilan, sebut dia, dilakukan untuk melengkapi keterangan penyidik atas laporan masyarakat sekitar lokasi demo di Jalan Lambung Mangkurat.

“Untuk mengambil keterangan tidak bisa sekali pemeriksaan,” ujar Rifai, Kamis (29/10) kemarin.

Senin lalu polisi juga memeriksa 16 mahasiswa termasuk Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi, pentolan massa aksi demonstrasi.

Serangkaian demonstrasi berlangsung di Banjarmasin merespons disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, Sabtu 5 Oktober malam.

Komentar
Banner
Banner