Kalsel

Bawa 107 Dugaan Pelanggaran, Denny Indrayana Laporkan BirinMu ke Bawaslu Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Calon gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana kembali melayangkan laporan dugaan pelanggaran…

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN – Calon gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana kembali melayangkan laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin (BirinMu) ke Bawaslu Kalsel, Selasa (3/11) malam.

Dalam kesempatan itu wakil menteri hukum dan HAM 2011-2014 ini membawa 107 dugaan pelanggaran sang petahana ke Bawaslu Kalsel.

“Dalam kesempatan ini saya langsung melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin,” ucap Denny Indrayana kepada awak media di Sekretariat Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah.

Bukti yang dibawa, kata dia, sudah diteliti dan didalami dengan bermacam metodologi. Karenanya, ia memilih datang secara langsung ke Bawaslu.

“Ini termasuk pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis,” klaim Denny.

Sejumlah alat bukti yang dibawa antara lain satu karung beras bergambar Paman Birin dan sebuah karung berbahan purun. Tas kerajinan berbahan baku daun ini juga bertuliskan Paman Birin.

“Di mana terdapat gambar Sahbirin persis dengan di surat suara dan bertuliskan Paman Birin,” beber Denny Indrayana sembari menunjukkan alat bukti kepada awak media.

Barang-barang itu menurutnya memiliki makna hukum tersendiri. Namun, sesuai klaimnya, semua itu hanya satu dari sekian alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu Kalsel.

“Diperoleh dari pihak yang mau bekerja sama,” pungkasnya.

Coba dikonfirmasi, Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda belum merespons pertanyaan yang dilayangkan bakabar.com.

Denny Bawa Dugaan 107 Pelanggaran Pemilu, Tim BirinMu Merasa Dipermainkan

Laporan Ketiga

Rabu, 28 Oktober lalu pelaporan juga dimasukkan pihak penantang petahana. Saat itu pelapornya Jurkani.

Jurkani merupakan anggota Tim Divisi Hukum Denny-Difri. Sosok satu ini juga pernah melaporkan BirinMu ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi sarung di Amuntai, awal Oktober silam.

Menariknya, siang itu Jurkani datang bersama advokat senior sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.

Perkara yang dibawanya, yakni dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 71 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatanyang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Apa itu unsurnya? Kami harus lapor terlebih dahulu ke Bawaslu sebagai etika. Jangan lapornya ke media dahulu,” ujar Bambang kala itu.

Ancaman Diskualifikasi

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner