bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Selatan (BEM Kalsel) akan kembali melakukan aksi demontrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja meskipun di tengah Pandemi Coronavirus Disease 2019.
“Kita tetap turun (melakukan aksi unjuk rasa, red),” ucap Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, Ahdiat Zairullah kepada bakabar.com, Senin (12/10) pagi.
Ketua BEM ULM ini mengaku tidak gentar dengan ancaman tersebut.
Menurut Ahdiat, saat ini pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang lebih bahaya ketimbang virus Corona.
“Betul (lebih bahaya UU Omnibus Law Cipta Kerja, red),” katanya.
Jika dibandingkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Covid-19 memiliki dampak yang sama terhadap kehidupan masyarakat.
“Ya dampaknya sama saja,” bebernya.
Kendati demikian, mereka tetap memakai masker saat pelaksanaan aksi unjuk rasa susulan nanti.
Dalam aksi nanti, Ahdiat tidak memiliki target jumlah massa demonstrasi.
Massa yang ikut hanya mereka yang terpanggil untuk membela rakyat Indonesia.
“Kita tidak ada target massa atau tidak memaksakan untuk turun. Yang jelas massa aksi yang turun nanti betul-betul mereka yang terpanggil,” ujar Ahdiat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengimbau mahasiswa untuk tak lagi ikut demontrasi menolak regulasi kontroversial tersebut.
Namun imbauan itu tak akan didengar selagi tuntutan mereka juga tidak dituruti.
“Sementara ini kami tetap akan bersikap dan turun ke jalan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Koordinator Wilayah BEM se Kalsel, Ahdiat Zairullah, Minggu (11/10) sore.
Sejauh ini, kata dia, tidak ada intervensi dari pihak kampus terkait aksi demontrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Sejauh ini belum ada intervensi dari pihak kampus. Kami akan tetap melakukan aksi,” pungkasnya singkat.
Sekadar diketahui, dalam surat nomor 1035/E/KM/2020, Kemendikbud meminta para pimpinan perguruan tinggi untuk mengimbau mahasiswa untuk tak bergabung dengan unjuk rasa.
“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10).
Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan perguruan tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.
Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun,” tulis surat tersebut.
Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual. Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.
“Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,” tulis Kemendikbud.