bakabar.com, BANJARMASIN – Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menyambangi Sekretariat Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah, Jumat (10/2).
Dalam kunjungannya, Denny Indrayana mendukung penuh organisasi pengawas pemilu untuk bersikap tegas mengusut dugaan praktik money politics di Pilgub Kalsel 2020.
“Kami mendukung penuh upaya Bawaslu Kalsel untuk menindak tegas dugaan praktik money politics di Pilgub Kalsel 2020,” ucap Denny Indrayana kepada awak media, Jumat (2/10) siang.
Eks wakil menteri hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono ini meminta Bawaslu Kalsel bergerak antisipatif terkait praktik uang yang diduga sudah muncul di Pilkada Serentak 2020.
Kronologis Lengkap Dugaan Pelanggaran Pidana Pilgub Kalsel Versi Pelapor
Menurutnya, ada tiga modus operandi praktik uang di setiap pemilu. Pertama memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintahan. Ini dilakukan dari level atas hingga bawah.
“Baik secara langsung memanfaatkan pengurus RT hingga RW untuk mendukung salah satu pasangan calon,” beber Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini.
Kedua, sambung dia, yang bersangkutan menyalahgunakan anggaran dan program pemerintah. Misalnya seperti menggunakan baliho-baliho untuk menaikan citra salah satu pasangan calon. Adapula dalam bentuk menyalahgunakan bantuan-bantuan sosial.
“Misalnya terkait dengan penyaluran bantuan sosial Coronavirus Disease 2019. Dengan menyertakan nama salah satu pasangan calon,” cetusnya.
Terakhir, yang bersangkutan membeli suara dengan uang maupun barang.
“Sikap ini harus ditindak tegas sebagai tindak pidana pemilu,” pungkasnya.
Pada waktu bersamaan, Bawaslu memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Di mana sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kalsel melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata. Pelapor sendiri bernama Jurkani.
Ia juga Tim Divisi Hukum pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Pilgub Kalsel 2020.
Dalam pelaporan itu sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut turut dibawa: 2 orang saksi dan beberapa alat bukti.
Kedua saksi itu didatangkan dari Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU). Mereka berjenis kelamin laki-laki. Usianya berkisar 20-25 tahun.
“Kedua saksi ini masih muda. Mereka berangkat dari Hulu Sungai Utara, tadi pagi,” kata Jurkani kepada bakabar.com.
Keduanya masyarakat biasa. Bertolak dari HSU menuju Bawaslu Kalsel menggunakan travel.
“Mereka masyarakat biasa. Ke sini menggunakan travel saja,” kata mantan polisi ini.
Sedangkan alat bukti yang dibawa nanti, kata dia, berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.