bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kalimantan Selatan.
Tim yang dikoordinatori Jurkani tiba di Sekretariat Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata, Kamis (1/10) sekira pukul 14.10 Wita.
Mereka membawa sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin.
Sambangi Bawaslu, Cagub Kalsel Denny Beber Modus Dugaan Money Politics
Berselang lima menit, mereka langsung memasuki Sekretariat Bawaslu Kalsel melalui pintu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Di balik pintu Sekretariat Gakkumdu tampak duduk empat pemuda yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Dua laki-laki di antaranya diduga sebagai saksi yang dihadirkan Tim Divisi Hukum Paslon Denny-Difri.
Sampai berita ini ditulis, Tim Divisi Hukum yang dipimpin Jurkani masih melakukan pertemuan dengan para petinggi Bawaslu Kalsel.
Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kalsel, Penantang BirinMu Beber Sederet Bukti dari Amuntai
Sebelumnya, mereka berencana menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.
Sedikitnya terdapat 2 orang saksi dan beberapa alat bukti.
Kedua saksi sendiri didatangkan dari Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).
Mereka berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan masih berusia muda, yakni berkisar 20 – 25 tahun.
“Kedua saksi ini masih muda. Mereka berangkat dari Hulu Sungai Utara, tadi pagi,” ucap Koordinator Divisi Hukum Paslon H2D, Jurkani kepada bakabar.com, Kamis (1/10) siang.
Keduanya merupakan masyarakat sipil biasa. Mereka berangkat dari HSU menuju Bawaslu Kalsel menggunakan travel.
“Mereka masyarakat biasa. Ke sini menggunakan travel saja,” kata mantan Penyidik Polda Kalsel itu.
Sedangkan alat bukti yang dibawa nanti, kata dia, yakni berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
“Sarung itu bertuliskan ‘bergerak’,” beber Jurkani.
Kendati demikian, Jurkani berjanji akan memberikan keterangan secara detail terkait laporan ini di Bawaslu Kalsel.
“Nanti akan kita sampaikan secara detail,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Pasangan Calon Sahbirin – Muhidin buka suara terkait rencana pelaporan Divisi Hukum Denny – Difri ke Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan, hari ini.
“Kami tidak tahu siapa, kapan serta di mana kejadiannya (dugaan pelanggaran, red),” ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon Sahbirin – Muhidin kepada bakabar.com, Rabu (30/9) sore tadi.
Jika memang bersangkutan melaksanakan itu sebagai pejabat negara yang membagikan program pemerintah, kata Rifqi, maka tidak bisa dikenal hukum pidana.
“Namun sekali lagi kami tidak bisa banyak berkomentar karena tidak tahu persis apa yang dilaporkan. Satu hal yang pasti, Tim Paman BirinMu tidak pernah melibatkan aparatur negara dalam kampanye,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Divisi Hukum paslon nomor urut 02 Haji Denny – Haji Difri (H2D) dijadwalkan akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu Kalsel.
Kemarin, Rabu (30/9) Divisi Hukum Paslon H2D yang dikoordinatori Jurkani melakukan konsultasi kepada jajaran petinggi Bawaslu Kalsel.