bakabar.com, BANJARMASIN – Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang Undang (UU) pada rapat paripurna DPRD, Senin (05/10). Lantas bagaimana sikap buruh di Kalimantan Selatan (Kalsel)?
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto di Banjarmasin mewanti wanti para buruh tak akan tinggal diam.
Untuk itu, buruh akan bertindak untuk mencabut UU yang disahkan melalui rapat paripurna tersebut.
Namun buruh di Kalsel harus menunggu intruksi dari sejumlah aliansi buruh di pusat. Di antaranya seperti, KSPSAI AGN, FSPMI, KSPI, dan KSBSI.
"Kita akan sikapi dengan menunggu instruksi dari pimpinan pusat masing-masing," ujar Yoeyoen.
Yoeyoen mengungkapkan bakal menggelar aksi di Banjarmasin.
Titik lokasi unjuk rasa digelar di DPRD Provinsi Kalsel. Dengan jumlah massa berkisar antara 1.000 hingga 1.500 orang.
Jikapun tak bisa, Yoeyoen segera mencari jalan keluar untuk perwakilan masing-masing serikat buruh yang ada dalam aliansi PBB diberangkatkan untuk mengikuti aksi unjuk rasa ke pusat.
"Masing-masing sepuluh orang. Jadi totalnya tiga puluh orang yang berangkat," ucap Yoeyoen.
Menurutnya, aksi unjuk rasa itu begitu sangat penting karena menyangkut nasib masyarakat Indonesia.
"Ini juga tanggung jawab moral kami sebagai pemimpin buruh di daerah," pungkas Yoeyoen.
Sebelumnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang Undang oleh DPR RI Senin.
Pengesahan RUU Ciptaker ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 15.00 WIB, kemarin.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Adapun pembahasan RUU Ciptaker ini semula menjadi agenda keempat, namun dimajukan menjadi agenda kedua.
Dalam rapat tersebut, ada 6 Fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker. Ke-6 fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan.