bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020 memasuki babak baru.
Di mana, pelapor atas nama Jurkani membeberkan kronologi singkat dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan salah satu calon.
“Hari ini sifatnya klarifikasi. Ada dua orang saksi secara formil. Kemudian sejumlah barang bukti,” ucap Jurkani kepada awak media, Jumat (2/10) siang.
Menurut Jurkani, peristiwa itu bermula pada Selasa, 29 September 2020, sekira pukul 22.36 Wita di sebuah warung di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).
Di sana, kata dia, rombongan calon gubernur Kalsel nomor urut 01, Paman Birin atau Sahbirin Noor datang menghampiri warga.
“Pertemuan difasilitasi salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab HSU. Kalau boleh saya sebutkan, sekretaris daerah,” kata Jurkani.
Kemudian, di dalam warung itu kata dia ia membagikan sarung bertuliskan ‘Tapih Paman Birin Bergerak’.
“Jadi satu orang mendapatkan satu sarung. Jumlah yang dibagikan sebanyak 50 bungkus,” tegasnya.
Bukan hanya itu, sambung dia, sejumlah saksi melihat pembagian uang sebesar Rp50 ribu.
“Namun lokasinya di luar warung. Jadi tapih satu, duit Rp50 ribu,” cetusnya.
Kronologis ini sudah disampaikannya kepada Gakkumdu Kalsel.
“Itulah kronologis yang disampaikan hari ini. Untuk tindak lanjut, Gakkumdu akan melakukan klarifikasi ke Amuntai, HSU,” jelasnya.
Sementara, Tim Pemenangan Paslon Paman Birin-Muhidin, Rifqinizamy Karsayuda membiarkan dugaan kasus itu berproses di Bawaslu Kalsel.
“Biarkan saja berproses dahulu di Bawaslu Kalsel. Kita hormati proses di sana,” pungkasnya singkat.
Sambangi Bawaslu, Cagub Kalsel Denny Beber Modus Dugaan Money Politics