Kalsel

Razia Masker H2, Warga di Banjarmasin Ngacir Saat Ditindak

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah pengendara jalan kabur saat melihat petugas gabungan razia masker di Kota Banjarmasin,…

Featured-Image
Sejumlah warga yang ketahuan petugas tak mengenakan masker langsung memacu kecepatan sepeda motor mereka. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah pengendara jalan kabur saat melihat petugas gabungan razia masker di Kota Banjarmasin, Rabu (2/9) pagi.

Berdasar pantuan bakabar.com di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah, sejumlah warga yang ketahuan petugas langsung menambah kecepatan sepeda motor.

Mereka bermaksud menghindari kepungan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.

Adapun sanksi protokol kesehatan (prokes) diberlakukan sejak kemarin. Bentuknya, hukuman fisik hingga denda administratif.

Ditegur untuk Kenakan Masker, Warga di Banjarmasin Mengamuk

Mereka yang kedapatan tak menggunakan masker akan didenda maksimal Rp100 ribu.

Sementara, sanksi sosialnya, dari menyapu jalan hingga membaca pancasila di muka publik.

Sanksi ini diatur sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 68 Tahun 2020 tentang Prokes.

"Mungkin ada beberapa warga takut dan berusaha untuk kabur, menghindar dari kita," ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi.

Namun Irwan tidak mempermasalahkan keadaan tersebut. Untuk menghindari gesekan dengan warga, petugas berkomitmen melaksanakan razia masker secara humanis.

"Kita tekankan kepada masyarakat agar warga berpikir bahwa sebagai pelanggar, bukan tindak pidana," ucapnya.

Tapi, kata Irwan masyarakat kerap membuat beragam alasan ketika kedapatan tak menggunakan masker.

Di antaranya paling dominan yaitu warga mengaku kelupaan, malas dan terbiasa tidak taat protokol kesehatan

"Tapi rata rata mereka sudah mengetahui semua penerapan Perwali ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan razia masker hari kedua ini didapati sedikitnya 16 pelanggar yang tak mengenakan masker.

Sanksi yang diterapkan umumnya adalah hukuman sosial berupa menyapu jalan.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner